Menparekraf Sandiaga Uno menilai, kebijakan pajak hiburan perlu lebih disosialisasikan kepada pelaku usaha di sektor pariwisata terutama penyedia jasa hiburan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menuturkan, pihaknya akan sosialisasikan pajak hiburan. Namun, ia memastikan penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40-75 persen tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.
Sandiaga menuturkan, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen terjadi saat industri sektor pariwisata baru saja pulih setelah pandemi COVID-19. Adapun pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah . Penerimaan pajak daerah hingga November 2023 tercatat Rp 212,26 triliun, atau naik 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp 204,51 triliun.Hotman Paris Teriak Pajak Hiburan Sentuh 40%, DJP Kasih PenjelasanSebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan jawaban atas keheranan pengacara kondang dan juga pengusaha kelas kakap Hotman Paris Hutapea mengenai tingginya pungutan pajak hiburan dan spa yang mencapai 40 persen.
Mengutip Buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, terdapat sepuluh objek pajak hiburan antara lain:Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnyaSirkus, akrobat, dan sulapPermainan bilyar dan bolingPanti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran Isi buku itu menyebutkan, tarif pajak hiburan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.