Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang memungkinkan ormas keagamaan bisa mendapatkan izin mengelola tambang.
Bahlil , kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam dikutip di Jakarta , Senin, 3Juni 2024.Dia mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken."Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU , karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya," katanya.
PNM Peduli mengajak nasabah serta karyawannya peduli sesama. Pada aspek pendidikan serta lingkungan, perusahaan ini berfokus memberikan literasi menjaga kelestarian laut. Harga emas internasional bervariasi pada pembukaan perdagangan hari ini. investor global mencermati data ekonomi negara-negara besar di dunia, khususnya AS.
Kelola Tambang Iup Batu Bara Pbnu Jakarta Jokowi Usaha Cadangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang, Bagaimana Aturan dan Siapa Saja yang Diuntungkan?Ormas mana saja yang akan kebagian urus tambang? Simak penjelasan aturan dan siapa saja pihak-pihak yang diuntungkan berikut.
Baca lebih lajut »
Menteri LHK Setuju Izin Tambang Ormas: Daripada Tiap Hari ProposalMenteri LHK Siti Nurbaya buka suara soal alasan pemberian izin tambang ke ormas-ormas keagamaan.
Baca lebih lajut »
Respons Muhammadiyah, MUI, dan PGI soal Jokowi Teken PP Bolehkan Ormas Kelola TambangBegini respons tiga ormas keagamaan besar di Indonesia terkait terbitnya PP yang memperbolehkan ormas mengelola pertambangan.
Baca lebih lajut »
Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang IndonesiaJokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas untuk mengelola lahan pertambangan. Siapa saja ormas yang dimaksud?
Baca lebih lajut »
Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Peneliti Singgung Politik Akomodatif dan Balas BudiPeneliti menilai tata kelola pertambangan telah dicederai dengan hal-hal yang bersifat politik akomodatif dan balas budi dengan adanya PP Nomor 25 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Pengamat: Berpotensi Timbulkan Masalahpemberian lisensi bagi organisasi keagamaan untuk mengelola Tambang di Indonesia dapat menimbulkan masalah serius.
Baca lebih lajut »