Ombudsman beri KPK waktu 30 hari sampaikan hasil koreksi

Indonesia Berita Berita

Ombudsman beri KPK waktu 30 hari sampaikan hasil koreksi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 78%

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya memberikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo waktu paling lambat 30 hari untuk ...

LAHP ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho pada konferensi pers di kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Jakarta Selatan, Selasa.

Teguh mengatakan atas penyelidikan kasus pengawalan tahanan negara Idrus, telah terjadi tiga tindakan maladministrasi berupa tidak kompetennya beberapa pimpinan KPK, pengabaian kewajiban hukum, serta penyalahgunaan wewenang oleh petugas pengawalan tahanan bernama Marwan. Atas tindak maladministrasi tersebut, pada 21 Juni lalu Idrus Marham selaku tahanan dapat keluar rumah tahanan negara dengan sangat minim pengawasan, tanpa mengenakan borgol dan seragam rompi tahanan, menggunakan telepon seluler, bahkan bersantai di kedai kopi selama tiga jam bersama keluarga, beberapa orang yang diduga kuasa hukum, kerabat, serta ajudan pribadinya.

"Tindakan korektif yang kami sampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti adalah pimpinan KPK harus memberi teguran kepada Kepala Biro Umum, Direktur Pengawasan Internal, dan Kepala Bagian Pengamanan terkait maladministrasi," ucap Teguh. Selain itu Teguh meminta pimpinan KPK mengevaluasi pelaksanaan tugas para pejabat internalnya tersebut dan menyusun peta potensi maladministrasi serta pengawasannya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus MarhamTindaklanjuti Temuan Ombudsman, KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus MarhamMenurut Febri, M selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK
Baca lebih lajut »

Ombudsman Jakarta: Pengawal Tahanan KPK Idrus Marham Diduga Terima UangOmbudsman Jakarta: Pengawal Tahanan KPK Idrus Marham Diduga Terima Uang'Saudara Marwan diduga menerima sejumlah uang tunai imbalan tertentu dari orang yang diduga sebagai pihak keluarga atau ajudan atau penasihat hukum.'
Baca lebih lajut »

KPK Pecat Petugas Pengawal Tahanan Idrus MarhamKPK Pecat Petugas Pengawal Tahanan Idrus MarhamPihak Ombudsman melihat Idrus tidak mengenakan rompi tahanan KPK serta tidak dalam keadaan diborgol.
Baca lebih lajut »

Dipecat, Pengawal Tahanan KPK Idrus Marham Diduga Terima Rp 300 RibuDipecat, Pengawal Tahanan KPK Idrus Marham Diduga Terima Rp 300 RibuDugaan penerimaan uang ini awalnya disampaikan Ombudsman Perwakilan Jakarta. Kabiro Humas KPK Febri menyebut, penerimaan uang itu sudah diketahui sebelum Ombudsman menyampaikan laporannya. KPK Ombudsman
Baca lebih lajut »

PSI Minta KPK Telusuri Dugaan Politik Uang dalam Pemilihan Wagub DKIPSI Minta KPK Telusuri Dugaan Politik Uang dalam Pemilihan Wagub DKIPSI berharap KPK bisa menelusuri dugaan politik uang dalam pemilihan wagub DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 19:37:46