Dugaan penerimaan uang ini awalnya disampaikan Ombudsman Perwakilan Jakarta. Kabiro Humas KPK Febri menyebut, penerimaan uang itu sudah diketahui sebelum Ombudsman menyampaikan laporannya. KPK Ombudsman
DETIKNEWS | Selasa 16 Juli 2019, 12:42 WIB
Foto editan 'kelewat cantik' Evi Apita dinilai bisa pengaruhi suara pemilih. Benarkah? Apa kata riset ilmiah soal ini?Petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara mengamankan satu kapal yang membawa pakaian bekas dari Malaysia.DETIKNEWS | Selasa 16 Juli 2019, 10:41 WIB Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa tiga hari di pertengahan bulan. Artikel ini akan menjelaskan niat puasa Ayyamul Bidh serta tata cara melakukannya.Kang Bahar membagikan potongan video berdurasi sekitar 20 detik."Ini bapak marahnya luar biasa bawa samurai ngerai," tulis Kang Bahar di akun Facebook-nya.DETIKNEWS | Selasa 16 Juli 2019, 12:21 WIB
Polri mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang ke Timur Tengah dengan modus pengiriman tenaga kerja wanita secara ilegal.Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melarang tegas perpeloncoan terhadap para pelajar baru yang masuk sekolah saat MPLS.Sejumlah kader Partai Gerindra mengajukan gugatan perdata terhadap partai di Pengadilan Negeri Jaksel. Apa persoalannya?Selain korban luka dirawat di Puskesmas Wonosobo, gempa juga merusak 9 bangunan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Saat BerobatM diketahui bekerja di KPK sejak Februari 2018.
Baca lebih lajut »
KPK pecat pengawal Idrus MarhamKomisi Pemberantasan Korupsi memecat M, pengawal tahanan yang bertugas mengawal terdakwa Idrus Marham karena dinilai melanggar ...
Baca lebih lajut »
KPK Pecat Pengawal Tahanan yang Kawal Idrus MarhamKPK memecat pengawal tahanan yang mengawal terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Pemecatan dilakukan karena pelanggaran disiplin. Apa penjelasan KPK? IdrusMarham KPK
Baca lebih lajut »
Pegawai KPK Diberhentikan Terkait Idrus Marham – Bebas AksesJAKARTA, KOMPAS – Direktorat Pengawasan Internal (PI) Komisi Pemberantasan Korupsi memberhentikan dengan tidak hormat salah seorang pegawai KPK yang bertugas mengawal Idrus Marham saat yang bersangkutan berobat pada 21 Juni 2019. Sanksi berat ini dijatuhkan karena pegawai berinisial M itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca lebih lajut »
KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Pengawal Idrus MarhamMenurut Peraturan KPK seharusnya Idrus Marham tetap memakai rompi oranye, diborgol, dan dilarang menggunakan ponsel saat berobat ke rumah sakit.
Baca lebih lajut »