Polisi juga menangkap enam pelaku tindak pidana narkoba lainnya.
REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG -- Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, berinisial RSP ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akibat kasus narkoba dengan barang bukti 77 butir pil ekstasi. "Dia ditangkap di Tanjungpinang, Jumat ," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu .
Selain menangkap RSP, kata Harry, polisi juga menangkap enam pelaku tindak pidana narkoba lainnya, yakni DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satpol PP Sebut Pelanggar Masker Banyak Berada di Pasar |Republika OnlinePelanggar banyak yang mengaku lupa untuk menggunakan masker.
Baca lebih lajut »
Satpol PP Jaksel Tindak 1.107 Warga Tak Kenakan Masker pada 14-17 AgustusDari total pelanggaran itu, jajaran Satpol PP Jakarta Selatan mengumpulkan denda administrasi sejumlah Rp 12.050.000.
Baca lebih lajut »
Satpol PP Klaim Larangan Lomba 17 Agustus Dipatuhi WargaKepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut imbauan Pemprov DKI agar masyarakat tak gelar lomba untuk merayakan Hari Kemerdekaan ke-75 RI pada 17 Agustus lalu dipatuhi oleh warga.
Baca lebih lajut »
Satpol PP minta masyarakat bijak terkait Pawai Obor 1 MuharramKepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat untuk bijak dengan tidak menyelenggarakan acara pawai obor dalam ...
Baca lebih lajut »
Ramai Ojol tak Pakai Masker, Satpol PP DKI Ingatkan AplikatorHal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menanggapi ramainya para ojol yang kerap ditemukan tak memakai masker di salah satu kawasan di Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Anggota Satpol PP Edarkan Pil EkstasiDari tangan anggota Satpol PP berinisial RSP, polisi menyita barang bukti 77 butir pil ekstasi. narkoba
Baca lebih lajut »