Setelah menghilang beberapa bulan, ojol mulai kembali beroperasi. Namun, protokol kesehatan yang diterapkan masih minim. Ini yang jadi penyebabnya: ProtokolKesehatanOjol via detikHealth
kembali beroperasi. Mereka mulai beroperasi hari ini, Senin , sesuai ketetapan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Ojek sudah bisa angkut penumpang mulai Senin . Protokolnya itu sudah ada SK Kadishub ya. Jadi ojol itu wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungiAdapun protokol kesehatan yang harus diterapkan, antara lain pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker serta membawa hand sanitizer. Pengemudi juga diwajibkan melakukan disinfeksi pada kendaraannya, setiap akan mengangkut penumpang.
Namun, berdasarkan pantauan tim detikcom,ojol yang beroperasi hari ini belum menerapkan hal itu. Salah satunya pengendaraojol,Ade.Ia mengaku belum menyiapkan perlengkapan sesuai protokol karena belum memiliki modal awal untuk membeli
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ojol Boleh Beroperasi Mulai 8 Juni, Pengemudi Wajib Pakai Atribut dan MaskerSelama beroperasi, ojek online maupun ojek pangkalan wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
Baca lebih lajut »
Mulai Dibolehkan Beroperasi, Ojol Tidak Boleh Masuk ke Wilayah PSBLPemprov DKI Jakarta membolehkan ojek online (ojol) beroperasi kembali pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar...
Baca lebih lajut »
Ojol-Opang Dilarang Beroperasi di 66 RW Zona Merah JakartaOjek online dan pangkalan tidak diizinkan beroperasi di 66 RW zona merah corona selama PSBB Transisi berlaku di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Mulai 8 Juni, Ojol-Opang Boleh Angkut Penumpang Selain di 66 RW WPKMulai 8 Juni, ojol dan opang boleh beroperasi di DKI Jakarta kecuali di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) berskala lokal.
Baca lebih lajut »
Ojol Boleh Bawa Penumpang Mulai Besok, Berikut Protokol yang Harus Dipatuhi - Tribunnews.comOjek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di wilayah DKI Jakarta sudah boleh angkut penumpang dengan patuhi protokol yang berlaku.
Baca lebih lajut »