Ojol Boleh Beroperasi Mulai 8 Juni, Pengemudi Wajib Pakai Atribut dan Masker

Indonesia Berita Berita

Ojol Boleh Beroperasi Mulai 8 Juni, Pengemudi Wajib Pakai Atribut dan Masker
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 68%

Selama beroperasi, ojek online maupun ojek pangkalan wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.

- Selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar transisi di DKI Jakarta, ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi mulai Senin .

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat .Baca juga:Dalam keputusan tersebut, selama beroperasi, ojek online wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya.

Selain itu, ojol maupun ojek pangkalan juga wajib menggunakan alat pelindung diri , yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang. Lalu, ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.penggunaan jaringan satelit Global Positioning System sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut.

Kemudian, pengemudi ojol dan ojek pangkalan juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.Jika ojol dan ojek pangkalan melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut dikenakan denda Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.“Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang telah disiapkan Dishub DKI Jakarta. Keputusan ini berlaku pada masa penetapan masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif,” bunyi ketentuan tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi di Jakarta Mulai 8 JuniOjol Boleh Angkut Penumpang Lagi di Jakarta Mulai 8 JuniOjek online dan pangkalan diperbolehkan kembali beroperasi pada 8 Juni mendatang. Sementara angkutan umum boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen.
Baca lebih lajut »

Boleh Angkut Penumpang, Ojol Diminta Patuh Protokol KesehatanBoleh Angkut Penumpang, Ojol Diminta Patuh Protokol KesehatanGarda Indonesia sudah membuat protokol kesehatan bagi ojol untuk mengangkut penumpang semasa PSBB transisi.
Baca lebih lajut »

'Lucu Jika |em|New Normal Ojol|/em| tak Boleh Angkut Penumpang' |Republika Online'Lucu Jika |em|New Normal Ojol|/em| tak Boleh Angkut Penumpang' |Republika OnlinePada PSBB transisi, DKI izinkan pergerakan orang menggunakan moda transportasi.
Baca lebih lajut »

Boleh Bawa Penumpang Lagi, Asosiasi Ojol: Protokol Kesehatan Akan DigalakkanBoleh Bawa Penumpang Lagi, Asosiasi Ojol: Protokol Kesehatan Akan DigalakkanPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang pada masa transisi PSBB.
Baca lebih lajut »

Boleh Bawa Penumpang Lagi, Asosiasi Ojol: Protokol Kesehatan Akan DigalakkanBoleh Bawa Penumpang Lagi, Asosiasi Ojol: Protokol Kesehatan Akan DigalakkanPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang pada masa transisi PSBB.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 01:46:58