Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono menyampaikan, sebanyak 11 perusahaan asuransi masuk dalam kategori pengawasan khusus OJK.
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan ada sebanyak 11 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Jumlah ini berkurang dari laporan sebelumnya sebanyak 13 perusahaan.
Advertisement "Kebijakan ini menyesuaikan pengembangan pengawasan yang mesti dilakukan pihak otoritas," kata Ogi di Jakarta, Jumat .Di Ujung Tanduk! Izin Kresna Life Terancam Dicabut OJK Ogi menerangkan, memang di awal Desember 2022 lalu ada 13 perusahaan di sektor perasuransian yang masuk dalam kategori pengawasan khusus OJK. Jika ditilik lebih lanjut, tujuh diantaranya merupakan perusahaan asuransi jiwa dan enam lainnya merupakan perusahaan asuransi umum atau reasuransi.
"Kini ada tambahan satu perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. Sekali lagi saya tidak bisa menyebutkan namanya. Posisi saat ini pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi ada 11 perusahaan. Dari waktu ke waktu, itu akan kita kaji dan akan ditetapkan status pengawasan khususnya," ungkapnya.
"Itu akan kami perketat, dulu yang mengawasi namanya direktur jasa penunjang yang lebih kepada memberikan izin, tetapi pengawasannya belum diperkuat. Sekarang, pengawasannya akan diperkuat dan menjadi bagian dari pengawasan perasuransian secara end to end, dari mulai dia menggunakan perusahaan penunjang sampai reasuransinya," tandasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jreng..Jreng...OJK Sebut 13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan KhususOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.
Baca lebih lajut »
OJK: 11 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan KhususOJK: 11 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus. Selain WanaArtha Life, termasuk dalam 11 perusahaan yang dimaksud ialah Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya, sementara 8 perusahaan lain tidak bisa disebut namanya.
Baca lebih lajut »
OJK: 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus |Republika OnlineTerdapat 11 perusahaan asuransi yang memerlukan penyehatan kondisi keuangan.
Baca lebih lajut »
Kondisi Keuangan Kurang Sehat, 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJKOJK mengungkapkan ada 11 perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus karena kondisi keuangan yang kurang sehat
Baca lebih lajut »
OJK Umumkan ada Tambahan Perusahaan Asuransi Kategori Bermasalah, Total jadi 11OJK mencatat tambahan satu perusahaan asuransi bermasalah sehingga total menjadi 11 perusahaan. Sebelumnya, daftar ini sebanyak 13 dengan tiga sudah dikeluarkan
Baca lebih lajut »
Ada 11 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJKOJK sendiri menjalankan dua jenis pengawasan kepada perusahaan asuransi, yakni pengawasan biasa dan pengawasan khusus.
Baca lebih lajut »