Kondisi likuiditas dan solvabilitas produk ini diperkirakan akan mengalami kendala.
- Otoritas Jasa Keuangan saat ini sedang memberikan perhatian khusus terhadap kinerja produk asuransi kredit. Pasalnya, kondisi likuiditas dan solvabilitas produk ini diperkirakan akan mengalami kendala.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan , Ogi Prastomiyono menjelaskan, akumulasi premi sepanjang Januari-Oktober 2022 mencapai Rp 225 triliun. Angka ini naik 1,85% secara tahunan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, akumulasi klaim juga naik 33,33% secara tahunan menjadi Rp 185,47 triliun. Sehingga, rasio likuiditas per Oktober 2022 sebesar 72,68% sedikit lebih tinggi dari Oktober tahun lalu sebesar 71,6%.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2024OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 2024 yang akan dilakukan secara 'targeted' dan sektora atasi dampak pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Global Resesi, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2024OJK memutuskan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit maupun pembiayaan khusus hingga 2024.
Baca lebih lajut »
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024OJK memperpanjang periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Baca lebih lajut »
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024 |Republika OnlineOJK menyebut saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi.
Baca lebih lajut »
OJK Resmi Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2024OJK resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024, apa alasannya? TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Asyik, Program Keringanan Cicilan Kredit Diperpanjang Sampai 2024!Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan, berlaku sampai 2024.
Baca lebih lajut »