OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024 |Republika Online

Indonesia Berita Berita

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024 |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

OJK menyebut saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 2024. Adapun kebijakan ini dilakukan secara targeted dan sektoral untuk mengatasi dampak lanjutan pandemi Covid-19.

Baca Juga Dari sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam yang dilakukan OJK, dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 .

Segmen yang dimaksud yakni segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor. Sedangkan secara sektoral yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum. Selanjutnya, beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki. Lembaga Jasa Keuangan dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit atau pembiayaan antara LJK dengan debitur.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2024OJK perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2024OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 2024 yang akan dilakukan secara 'targeted' dan sektora atasi dampak pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »

Global Resesi, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2024Global Resesi, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2024OJK memutuskan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit maupun pembiayaan khusus hingga 2024.
Baca lebih lajut »

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024OJK memperpanjang periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Baca lebih lajut »

Sah, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Sampai Maret 2024Sah, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Sampai Maret 2024Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematsikan untuk mengambil kebijakan memperpanjang restrukturisasi yang disebabkan oleh Covid-19.
Baca lebih lajut »

Kredit Restrukturisasi Covid-19 Diperpanjang Hingga 2024, Cuma Buat Segmen TertentuKredit Restrukturisasi Covid-19 Diperpanjang Hingga 2024, Cuma Buat Segmen TertentuRelaksasi kredit restrukturisasi diperpanjang secara sektoral, intip segmennya.
Baca lebih lajut »

11 Tahun OJK, Mahendra: Terus Berdiri Kokoh & Kolaborasi Majukan Negeri11 Tahun OJK, Mahendra: Terus Berdiri Kokoh & Kolaborasi Majukan NegeriKetua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar minta pegawai OJK menjadikan peringatan Hari Ulang Tahun ke-11 OJK sebagai momen untuk terus meningkatkan kinerja.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 11:19:02