Asyik! OJK lakukan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan, di mana kini berlaku sampai 2024.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan kebijakan ini ditempuh karena regulator melihat masih adanya ketidakpastian ekonomi global. Terutama yang disebabkan oleh normalisasi kebijakan ekonomi dunia oleh Bank Sentral AS atau The Federal Reserve.
"Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan," ujar dia dalam siaran pers, Senin . Karena itu, lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut dapat menggunakan kebijakan dimaksud hingga Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjianOJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Umum di Bali, Ini Alasannya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Global Resesi, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2024OJK memutuskan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit maupun pembiayaan khusus hingga 2024.
Baca lebih lajut »
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024OJK memperpanjang periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Baca lebih lajut »
OJK Resmi Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2024OJK resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024, apa alasannya? TempoBisnis
Baca lebih lajut »
OJK perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2024OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 2024 yang akan dilakukan secara 'targeted' dan sektora atasi dampak pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024 |Republika OnlineOJK menyebut saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi.
Baca lebih lajut »
OJK Jawa Tengah Segera Realisasikan Program Desa Sebagai Pusat Informasi KeuanganOJK Jawa Tengah Segera Realisasikan Program Desa Sebagai Pusat Informasi Keuangan OJK
Baca lebih lajut »