Menurut Ogi, rencana penyehatan keuangan (RPK) Kresna Life terakhir kali dilakukan pada 29 Juli 2022.
"Tidak membuat penyelesaian menyeluruh sesuai best interest pemegang polis dan RBC jauh di bawah ketentuan dan defisit," jelas Ogi.
Ogi menegaskan kalau OJK sudah memberikan batasan waktu yang tegas untuk segera menyelesaikan masalah. Mengingatkan saja, awal kasus Kresna Life dimulai saat terjadinya gagal bayar pada polis K-LITA dan PIK karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi dengan alasan ada pandemi Covid-19 di tahun 2020.
Oleh karenanya, Kresna Life akhirnya menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021. Hanya saja, permasalahan pun berlanjut karena perusahaan juga tak kunjung membayarkan klaimnya. Terakhir, mereka mendapatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha sepenuhnya dari OJK atas gagal bayar tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sikap Tegas OJK Saat Kresna Life Minta Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan Asuransi Kresna Life terakhir mengajukan rencana penyehatan keuangan pada Juli 2022. Regulator menunggu perbaikan.
Baca lebih lajut »
OJK Tetapkan Status Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Wanaartha LifeOJK telah menetapkan status sanksi administratif bagi Wanaartha Life telah berubah menjadi sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk seluruh kegiatan usaha.
Baca lebih lajut »
Dilarang OJK Mengundurkan Diri, Ini Tanggapan Direksi Wanaartha LifeDireksi Wanaartha Life sudah melakukan pertemuan secara langsung dengan OJK terkait alasan pengunduran diri para petinggi perusahaan
Baca lebih lajut »
Anggap Shin Tae-yong Adik Sendiri, Iwan Bule: Jangan Cepat-cepat Tinggalkan Timnas IndonesiaAndai dirinya nanti meninggalkan PSSI, Iwan Bule meminta Shin tidak ikut-ikutan cabut dari Timnas Indonesia.
Baca lebih lajut »