OJK Tetapkan Status Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Wanaartha Life

Indonesia Berita Berita

OJK Tetapkan Status Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Wanaartha Life
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 92%

OJK telah menetapkan status sanksi administratif bagi Wanaartha Life telah berubah menjadi sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk seluruh kegiatan usaha.

KEPALA Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa

Ogi menegaskan bahwa OJK juga menghormati proses hukum dengan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pihak internal Wanaartha Life yang terindikasi melakukan tindak pidana. Ogi menekankan bahwa OJK telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam rangka perlindungan pemegang polis melalui upaya penanganan aset perusahaan yang bermasalah, yang apabila hak pemegang polis, akan tetap menjadi aset perusahaan dan diperuntukkan bagi para pemegang polis.

Atas pemberitaan terkait pengunduran diri direksi dan komisaris independen Wanaartha Life, OJK sampai saat ini dikatakan belum menerima informasi secara resmi pengunduran diri tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dilarang OJK Mengundurkan Diri, Ini Tanggapan Direksi Wanaartha LifeDilarang OJK Mengundurkan Diri, Ini Tanggapan Direksi Wanaartha LifeDireksi Wanaartha Life sudah melakukan pertemuan secara langsung dengan OJK terkait alasan pengunduran diri para petinggi perusahaan
Baca lebih lajut »

Tegas! Ini Alasan OJK Larang Direksi Wanaartha ResignTegas! Ini Alasan OJK Larang Direksi Wanaartha ResignOtoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait mundurnya jajaran manajemen kunci PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL).
Baca lebih lajut »

OJK Tetapkan 3 Perusahaan ini sebagai Efek Syariah, Ini DaftarnyaOJK Tetapkan 3 Perusahaan ini sebagai Efek Syariah, Ini DaftarnyaKeputusan yang ditetapkan oleh OJK mulai berlaku untuk masing-masing perusahaan pada 2 November 2022, 31 Oktober 2022, dan 28 Oktober 2022.
Baca lebih lajut »

OJK Tetapkan 3 Perusahaan Ini Sebagai Efek Syariah, Cek DaftarnyaOJK Tetapkan 3 Perusahaan Ini Sebagai Efek Syariah, Cek DaftarnyaKeputusan yang ditetapkan oleh OJK mulai berlaku untuk masing-masing perusahaan pada 2 November 2022, 31 Oktober 2022, dan 28 Oktober 2022.
Baca lebih lajut »

OJK Ogah Cabut Batasan Usaha Kresna Life, Takut Skema PonziOJK Ogah Cabut Batasan Usaha Kresna Life, Takut Skema PonziMenurut Ogi, rencana penyehatan keuangan (RPK) Kresna Life terakhir kali dilakukan pada 29 Juli 2022.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 02:47:30