OJK telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Corpus Prima Ventura. Dengan demikian, perusahaan ini bisa kembali beroperasi.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Nomor S-44/NB.2/2023 tanggal 10 April 2023.
“Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah mencabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha perusahaan modal ventura karena telah memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura,” jelas Bambang dalam pengumuman di laman resmi OJK, dikutip pada Selasa .
Di samping itu, Corpus Prima Ventura juga telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat huruf c POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Selain itu, perusahaan juga telah memenuhi ketentuan Pasal 58 ayat POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat paling lama satu bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berkaca Kasus BSI, OJK Solo Tegaskan Pentingnya Mitigasi Gangguan PelayananOJK menekankan pentingnya peningkatan keamanan sebagai langkah melindungi konsumen.
Baca lebih lajut »
Bukti Inflasi Harga Bakso dulu Rp200 sekarang Rp20.000, Ini Pentingnya Investasi!OJK memberikan contoh dampak inflasi terhadap harga barang dan menjelaskan pentingnya investasi untuk melawan inflasi.
Baca lebih lajut »
Perusahaan Gadai Bertambah, OJK Beri Izin Usaha Mitra Gadai KepriOJK memberikan izin usaha kepada perusahaan gadai PT Mitra Gadai Kepri.
Baca lebih lajut »
AFPI Usulkan Pengaturan Khusus Asuransi Fintech dan Pembatasan Pinjaman per OrangAFPI turut memberikan masukan kepada OJK agar regulasi baru relevan dengan kebutuhan industri fintech.
Baca lebih lajut »
Pasca-Kasus BSI, Perbankan dan OJK Diminta Perkuat Keamanan SiberSaat ini dunia perbankan Tanah Air sedang dihebohkan dengan dugaan serangan ransomware yang terjadi pada sistem Bank Syariah Indonesia (BSI). Dunia perbankan Tanah...
Baca lebih lajut »
Pastikan Layanan BSI Berangsur Normal, OJK Imbau Nasabah TenangOJK pun mengimbau para nasabah untuk berhati-hati dalam menyerap informasi yang beredar terkait gangguan pada BSI.
Baca lebih lajut »