OJK Cabut Izin Pinjol Investree dan Dua Perusahaan Lain

EKONOMI Berita

OJK Cabut Izin Pinjol Investree dan Dua Perusahaan Lain
PINJOLOJKINVESTREE
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 99%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasi tiga perusahaan pinjaman online (pinjol) sepanjang tahun 2024. Pencabutan ini dilakukan karena pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum dan peraturan lain serta memburuknya kinerja perusahaan.

Jumlah platform pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di OJK tersisa 97 perusahaan dan di tahun 2024, OJK mencabut izin operasi tiga perusahaan pinjol. legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) tersisa sebanyak 97 perusahaan. Sepanjang tahun 2024, OJK mencabut izin operasi tiga perusahaan pinjol. Pencabutan pinjol yang pertama dilakukan terhadap TaniFund pada Mei 2024. Kemudian, OJK mencabut izin dua perusahaan lainnya, yakni Dhanapala dan Jembatan Emas , pada Juli 2024.

Terakhir, pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha Investree disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum dan peraturan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional serta layanan kepada masyarakat menjadi salah satu alasan utama pencabutan izin.Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya di sektor LPBBTI. OJK menegaskan pentingnya penyelenggara pinjaman online memiliki integritas, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai demi perlindungan nasabah dan masyarakat.Berkaca Kasus Satu Keluarga Coba Bundir di Kediri Diduga Terlilit Pinjol, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat Bakal Merusak Kehormatan Segera ... Satu Keluarga Coba Bunuh Diri dengan Minum Racun Tikus di Kediri sampai Tewaskan Anak Balitanya, Ternyata Ide Awal dari Sang Ibu

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

PINJOL OJK INVESTREE TANI FUND DHANAPALA JEMBATAN EMAS

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak IndonesiaOJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak IndonesiaOJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia karena tidak mampu melakukan penyehatan
Baca lebih lajut »

Daftar 97 Pinjaman Online Legal Berizin OJK Desember 2024, Cek Biar Tak Terlilit Utang Pinjol Ilegal!Daftar 97 Pinjaman Online Legal Berizin OJK Desember 2024, Cek Biar Tak Terlilit Utang Pinjol Ilegal!Berikut ini daftar pinjaman online (pinjol) legal yang telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca lebih lajut »

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Duta NiagaOJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Duta NiagaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Baca lebih lajut »

OJK cabut izin usaha PT BPR Duta Niaga PontianakOJK cabut izin usaha PT BPR Duta Niaga PontianakOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma Nomor 80D, Kelurahan ...
Baca lebih lajut »

OJK Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, LPS Bantu Pembayaran Klaim NasabahOJK Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, LPS Bantu Pembayaran Klaim NasabahOJK kembali mencabut izin BPR, kali ini di Kalimantan
Baca lebih lajut »

Bermodal Cekak, OJK Cabut Izin PT Sarana Sultra VenturaBermodal Cekak, OJK Cabut Izin PT Sarana Sultra VenturaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura asal Kendari PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:12:21