Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.1. Mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis;
Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA. OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Bekukan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa KresnaOJK membekukan kegiatan usaha (PKU) PT Asuransi Jiwa Kresna karena pelanggaran yang dilakukan melalui produk K-LITA.
Baca lebih lajut »
OJK Beri Sanksi Pembatasan Usaha ke Asuransi Jiwa KresnaOJK mewajibkan Asuransi Jiwa Kresna membayar klaim yang telah diajukan pemegang polis.
Baca lebih lajut »
Langgar Aturan, OJK Hukum Asuransi Jiwa KresnaOJK mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna
Baca lebih lajut »
Viral Petugas Seret Pria Diduga Gangguan Jiwa dari Dalam Pesawat, Citilink Beri KlarifikasiDiduga mengalami gangguan jiwa dan mengacak-ngacak isi pesawat, video seorang pria diamankan petugas bandara viral di media sosial.
Baca lebih lajut »
Lestari MPR: Kesehatan Jiwa Warga Negara Jadi Tanggung Jawab BersamaPenanganan pandemi Covid-19 harus dilakukan secara holistik dengan pendekatan kemanusiaan melalui perlindungan terhadap kesehatan fisik, juga kesehatan mental dan jiwa dari setiap warga negara. MPRRI
Baca lebih lajut »
Kesehatan Jiwa Warga Negara Tanggung Jawab BersamaTekanan ekonomi keluarga sebagai dampak dari kebijakan pengendalian Covid-19, menurut Rerie, seringkali mengganggu kesehatan jiwa dan bisa berujung pada upaya percobaan bunuh diri.
Baca lebih lajut »