Kajian terhadap revisi UU ITE akan dilakukan bersama dengan Menkominfo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berniat merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah Presiden Joko Widodo memberikan amnesti hukum kepada Baiq Nuril, seorang guru dari Lombok, NTB yang terjerat beleid ini. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, kajian terhadap revisi UU ITE akan dilakukan bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Baca Juga "Ini kalau kita revisi lagi, kali kedua kita revisi. Memang setelah kita lihat pasti ada lah yang harus kita sempurnakan, tapi bukan berarti menghilangkan, karena kalau kita hilangkan itu juga persoalannya bisa gubrak juga nanti," jelas Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mimpi Nuril dan harapan revisi UU ITETerwujud sudah mimpi-mimpi Baiq Nuril Maknun. Ia terlepas dari jerat hukum UU ITE berkat amnesti Jokowi. Apa yang menimpa Nuril harus jadi catatan pemerintah untuk merevisi produk hukum tersebut. BeritagarHariIni --
Baca lebih lajut »
Kemenag: Kinerja Petugas Haji DiawasiBerdasarkan UU PIHU, penyelenggaraan haji diawasi pengawas internal dan eksternal
Baca lebih lajut »
Marak Pinjaman Online Ilegal, OJK Usulkan UU FintechPolisi tidak bisa menindak pihak pembuat aplikasi fintech karena tidak masuk pidana.
Baca lebih lajut »
PKS Usul Larangan Eks Koruptor Jadi Calon Kepala Daerah Diatur dalam UU PilkadaSelain pengaturan di UU Pilkada, lanjut Mardani, yang penting juga adalah edukasi publik.
Baca lebih lajut »
Keberadaan RUU Pertanahan Melengkapi UU Pokok AgrariaIsu penting yang dibahas dalam RUU Pertanahan adalah Single Land Administration. Dengan sistem ini, administrasi pertanahan tidak akan parsial lagi.
Baca lebih lajut »