PKS Usul Larangan Eks Koruptor Jadi Calon Kepala Daerah Diatur dalam UU Pilkada

Indonesia Berita Berita

PKS Usul Larangan Eks Koruptor Jadi Calon Kepala Daerah Diatur dalam UU Pilkada
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 59%

Selain pengaturan di UU Pilkada, lanjut Mardani, yang penting juga adalah edukasi publik.

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku setuju jika larangan mantan terpidana kasus korupsi atau eks koruptor menjadi calon kepala daerah diatur dalam UU Pilkada. Pasalnya, larangan tersebut harus mempunyai landasan yuridis yang kokoh sehingga tidak mudah dibatalkan oleh lembaga pengadilan.Karena itu, kata Mardani, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus direvisi. Apalagi, kata dia revisi tersebut merupakan keniscayaan.

"Revisi UU Pilkada sebuah keniscayaan. Bukan hanya memasukkan poin larangan koruptor tapi juga menurunkan syarat 20 persen. Ide 5 persen syarat daftar Pilkada saya ajukan agar tidak ada 'kawin paksa' untuk syarat 20 persen," tutur dia. Mardani mengakui, bahwa tidak menutup kemungkinan ada pihak yang menolak pengaturan larangan eks koruptor di UU Pilkada. Salah satu alasan pihak yang menolak adalah hak politiknya tidak sedang dicabut.

"Dan pasti ada yang menolak. Biasa selalu ada tesis, antitesis, dan sintesis. Yang menolak beralasan hak politik mereka tidak sedang dicabut. Saya yang mendukung beralasan, hak publik di atas hak pribadi," tegas dia."Banyak napi koruptor terpilih kembali karena edukasi pemilih belum berjalan. Demokrasi perlu masyarakat cerdas," ungkap Mardani.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan larangan bekas koruptor harus diperkuat revisi UU PilkadaAturan larangan bekas koruptor harus diperkuat revisi UU PilkadaWacana KPU untuk memasukkan ke Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala ...
Baca lebih lajut »

Politikus PDIP Setuju UU Pilkada Direvisi, Tetapi...Politikus PDIP Setuju UU Pilkada Direvisi, Tetapi...Harus dipertimbangkan aspek konstitusional melarang eks napi korupsi maju pilkada.
Baca lebih lajut »

KPU Dorong Masyarakat Usulkan Revisi UU PilkadaKPU Dorong Masyarakat Usulkan Revisi UU PilkadaMasyarakat perlu mendukung usulan larangan koruptor ikut pilkada.
Baca lebih lajut »

KPU Pertimbangkan Buat Larangan Eks Koruptor Maju PilkadaKPU Pertimbangkan Buat Larangan Eks Koruptor Maju PilkadaKPU mendorong DPR merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada agar larangan eks napi koruptor mencalonkan diri di Pilakda dimasukkan dalam dua undang-Undang itu.
Baca lebih lajut »

Komisi II Kaji Dua Opsi Pembatasan Eks Koruptor Maju PilkadaKomisi II Kaji Dua Opsi Pembatasan Eks Koruptor Maju PilkadaKomisi II mempertimbangkan dua cara untuk membatasi eks narapidana koruptor maju di Pilkada serentak 2020, yakni revisi UU Pilkada atau mengaturnya lewat PKPU.
Baca lebih lajut »

Komisi II Ungkap Kendala Larangan Eks Koruptor Ikut PilkadaKomisi II Ungkap Kendala Larangan Eks Koruptor Ikut PilkadaKetua Komisi II DPR RI mengatakan untuk melarang eks napi tipikor mengikuti Pilkada 2020 terkendala regulasi yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 07:12:32