Masyarakat perlu mendukung usulan larangan koruptor ikut pilkada.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengimbau masyarakat mau megusulkan revisi terhadap UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, masyarakat perlu mendukung usulan larangan koruptor ikut pilkada yang ingin ditegaskan dalam revisi tersebut.
"Jadi masih ada waktu. Kalau masyarakat mau memilih orang-orang terbaik, maka dukung revisi UU Pilkada agar dimasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi cakada," kata Ilham. Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan pihaknya siap memasukkan larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di pilkada ke dalam Peraturan KPU . Aturan itu bisa dimasukkan ke dalam PKPU pencalonan kepala daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Barito Utara usulkan pelantikan 25 anggota DPRD terpilihKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah telah menetapkan 25 calon anggota DPRD setempat terpilih periode 2019-2024 hasil pemilu ...
Baca lebih lajut »
KPU Dorong Larangan Koruptor Jadi Cakada Masuk UU PilkadaLarangan koruptor jadi calon kepala daerah bisa dimasukan dalam revisi UU 10/2016
Baca lebih lajut »
KPU: Masyarakat Belum Percaya Rekapitulasi ElektronikRekapitulasi tidak akan mendapatkan legitimasi sempurna jika publik tak percaya.
Baca lebih lajut »
KPU-KPK Sepakat Eks Koruptor Dilarang Nyalon dan Perlu Diatur UUKPU berencana menggodok aturan mantan koruptor dilarang maju sebagai kepala daerah. Larangan ini direncanakan diberlakukan...
Baca lebih lajut »
KPU Dukung Usulan KPK Larang Koruptor Maju Pilkada 2020Usulan KPK sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU pada Pemilu 2019
Baca lebih lajut »
Jelang Pilkada 2020, KPU Akan Gulirkan Wacana Larangan Pilih Eks Koruptor'Gagasan ini bisa terus digulirkan, digelindingkan, sehingga diakomodasi,' kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi.
Baca lebih lajut »