Heboh soal ganjil genap motor ini muncul setelah netizen dikejutkan dengan unggahan beberapa akun media sosial tentang Pergub 88 Tahun 2020.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan sistem ganjil genap motor belum akan diberlakukan. Kekhawatiran ganjil genap kendaraan roda dua bakal diberlakukan pada masa PSBB Transisi ini muncul karena pembatasan itu diatur dalam Pergub 88 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi. 'Belum diterapkan,' kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat 21 Agustus 2020.
Berikut bunyi pasal 7 yang mengatur pengendalian transportasi:BAB IIIPENGENDALIAN MODA TRANSPORTASIPasal 7 Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi. Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; danb. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan dan di ruang milik jalan .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pergub Baru Anies: Motor Pribadi Kena Ganjil Genap Saat PSBB TransisiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenakan sistem ganjil genap. DKIJakarta
Baca lebih lajut »
Anies Terbitkan Pergub Ganjil-Genap Motor di DKIMeskipun sudah tertuang dalam Pergub 80/2020 yang baru diterbitkan Anies Baswedan, aturan ganjil genap untuk sepeda motor belum berlaku.
Baca lebih lajut »
Pergub Baru Anies, Ojol Tak Kena Ganjil-Genap MotorBerdasarkan Pergub No.80/2020, angkutan roda dua berbasis aplikasi tidak akan terkena aturan ganjil genap motor.
Baca lebih lajut »
Pergub Baru Bahas Ganjil Genap, Bagaimana Nasib Sepeda Motor?Pergub 80 baru tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca lebih lajut »
Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai MaskerWarga yang melakukan olahraga intensitas tinggi diperbolehkan tidak menggunakan masker saat keluar rumah - Megapolitan
Baca lebih lajut »
Pergub Baru Anies: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 JutaDalam Pergub terbaru Anies ini, denda progresif tak mengenakan masker saat keluar rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta. AniesBaswedan
Baca lebih lajut »