Napi yang menjalani pembebasan bersyarat perlu diberi gelang chip

Indonesia Berita Berita

Napi yang menjalani pembebasan bersyarat perlu diberi gelang chip
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 78%

'Gelang chip ini dapat menjadi kontrol atau pengawasan bagi tahanan atau narapidana bersyarat,' kata pakar hukum pidana.

Arsip - Warga binaan disambut keluarga usai keluar dari lembaga pemasyarakatan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham, di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Riau, Jumat . ANTARA/Rony Muharrman/aww.

"Gelang chip ini dapat menjadi kontrol atau pengawasan bagi tahanan atau narapidana bersyarat," kata Erdianto dalam keterangannya, di Pekanbaru, Senin. Ia menjelaskan bahwa terkait penyebaran COVID-19, maka untuk mengatasi penyebarannya dengan cara melarang kerumunan, padahal kapasitas umumnya melebihi daya tampung di lembaga pemasyarakatan.

"Perumusan kebijakan tentang penahanan bahwa tidak setiap tindak pidana pelakunya harus ditahan, karena penahanan adalah kewenangan yang jika tidak diperlukan seharusnya tidak dilakukan. Kebijakan tersebut sudah seharusnya dilakukan sejak dahulu. Sejak tahun 1962, Sahardjo yang dikenal sebagai Bapak Pemasyarakatan mencatat bahwa penahanan sebagai sumber masalah yang menjadi penyebab over kapasitas," katanya pula.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sindir Menkumham Yasonna, Tompi: Mencegah Corona Bukan dengan Membebaskan Napi Wahai Tuan MenteriSindir Menkumham Yasonna, Tompi: Mencegah Corona Bukan dengan Membebaskan Napi Wahai Tuan MenteriTompi menilai langkah Menkumham Yasonna Laoly yang membebaskan narapidana tidak efektif untuk mencegah penyebaran virus corona. Tompi
Baca lebih lajut »

Bebaskan Napi Koruptor, Yasonna Laoly Dituding Manfaatkan Wabah CoronaBebaskan Napi Koruptor, Yasonna Laoly Dituding Manfaatkan Wabah Corona'Ada akal-akalan mengaitkan corona dan revisi aturan agar koruptor bisa keluar dari penjara.'
Baca lebih lajut »

Respons Ketua Komisi III Ihwal Pembebasan Napi di Tengah Pandemi CoronaRespons Ketua Komisi III Ihwal Pembebasan Napi di Tengah Pandemi CoronaKetua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan pembebasan narapidana sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 menimbulkan kontroversi di masyarakat. Tahanan
Baca lebih lajut »

Soal Napi Koruptor, Kemenkumham Tunduk pada Keputusan PresidenSoal Napi Koruptor, Kemenkumham Tunduk pada Keputusan PresidenJika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden.
Baca lebih lajut »

Jokowi Pastikan Tidak Ada Pembebasan Napi KoruptorJokowi Pastikan Tidak Ada Pembebasan Napi KoruptorPresiden menjamin pemerintah tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur ketat syarat remisi bagi narapidana kejahatan khusus termasuk koruptor.
Baca lebih lajut »

23 Napi di Aceh Dibebaskan |Republika Online23 Napi di Aceh Dibebaskan |Republika OnlineMereka yang dibebaskan merupakan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 21:49:25