Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan pembebasan narapidana sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 menimbulkan kontroversi di masyarakat. Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan pembebasan narapidana sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 menimbulkan kontroversi di masyarakat. Menurut dia, pro dan kontra menguat sejalan dengan keluarnya Keputusan Menteri No. H.HH-19.PK. 01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Herman menambahkan jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , juga telah melakukan sejumlah upaya lain untuk menanggulangi penyebaran virus corona di rutan atau lapas. Misalnya, penyemprotan disinfektan, petugas yang masuk harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19, kewajiban memakai masker dan alat pelindung diri , hingga mengganti model kunjungan menjadi video conference. Namun, ia mengakui bahwa hal itu memang tidak cukup.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pangeran Khairul Resmi Jadi Wakil Ketua Komisi IIIPangeran Khairul Saleh resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang menggantikan posisi Mulfachri Harahap.
Baca lebih lajut »
Mulfachri Harahap Bukan Lagi Wakil Ketua Komisi III DPR RIPAN mengganti Mulfachri Harahap dengan Pangeran Khairul Saleh di Komisi III DPR RI. MulfachriHarahap
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas Corona: Ketua RT Lebih Efektif Terapkan Jarak FisikInstrumen kecil di tiap komunitas, kata Doni, dapat bekerja efektif karena virus Corona bukan hanya masalah medis.
Baca lebih lajut »
Syarifuddin Terpilih sebagai Ketua Mahkamah AgungWakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. Dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA, Senin (6/4), Syarifuddin memperoleh 32 suara dari 47 suara. MA
Baca lebih lajut »
Ini Harta Kekayaan Ketua Mahkamah Agung Terpilih |Republika OnlineSyarifuddin juga tercatat memiliki utang sejumlah Rp192 juta.
Baca lebih lajut »
Ketua MA Syarifuddin: Selesai Sudah Demokrasi Kecil Ala MAUsai terpilih sebagai Ketua MA, Syarifuddin meminta para hakim bersatu kembali dan menyelesaikan perbedaan pandangan pada proses pemilihan.
Baca lebih lajut »