Naik Kereta Tanpa Antigen Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap, Ini Aturannya

Indonesia Berita Berita

Naik Kereta Tanpa Antigen Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap, Ini Aturannya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Naik kereta tanpa antigen atau PCR mulai berlaku. Aturan ini berlaku bagi kategori tertentu. Siapa saja? Simak informasinya berikut ini.

atau PCR mulai berlaku. Diterbitkannya aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan tanggal 8 Maret dengan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.

Meski begitu, aturan naik kereta tanpa antigen atau PCR ini tak berlaku bagi seluruh penumpang. Hanya penumpang yang memenuhi kriteria yang bisa bebas bepergian tanpa menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum keberangkatan. Lantas siapa saja yang bisa naik kereta tanpa antigen atau PCR? detikcom merangkum informasinya sebagai berikut.Dilansir laman resmi KAI, salah satu kategori penumpang yang dapat naik kereta tanpa antigen dan PCR adalah yang sudah divaksin lengkap atau vaksin booster untuk perjalanan jarak jauh.

Diketahui data vaksinasi penumpang sudah otomatis terintegrasi dengan sistem KAI dan di aplikasi PeduliLindungi. Saat penumpang melakukan pemesanan tiket atau melakukan boarding, data vaksin secara otomatis akan terlihat.Dalam aturan terbaru, anak-anak di bawah usia 6 tahun juga sudah diperbolehkan naik kereta jarak jauh.

Khusus penumpang dengan kondisi medis khusu atau penyakit komorbid juga wajib menyertakan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

SE Kemenhub Terbit, Ini Aturan Naik Pesawat Tanpa PCR-AntigenSE Kemenhub Terbit, Ini Aturan Naik Pesawat Tanpa PCR-AntigenKemenhub telah resmi memberlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan ini berlaku hari ini.
Baca lebih lajut »

Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Belum Berlaku, Tunggu SE TerbaruAturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Belum Berlaku, Tunggu SE TerbaruKemenhub akan segera melakukan penyesuaian aturan perjalanan bagi penumpang rute domestik, baik yang menggunakan transprtasi darat, laut atau udara.
Baca lebih lajut »

Terpopuler Bisnis: Luhut Hapus Aturan PCR hingga Bantuan Tunai 2,76 Juta PKLTerpopuler Bisnis: Luhut Hapus Aturan PCR hingga Bantuan Tunai 2,76 Juta PKLBerita terkini bisnis siang ini dimulai dari Luhut mengatakan pelaku perjalanan domestik tak perlu tes Antigen hingga PPATK memblokir rekening.
Baca lebih lajut »

Aturan Terbaru: Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Vaksin Dosis 1 Wajib Lampirkan Tes PCR atau AntigenAturan Terbaru: Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Vaksin Dosis 1 Wajib Lampirkan Tes PCR atau Antigenbagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil pemeriksaan antigen atau PCR. Aturan yang sama berlaku bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid
Baca lebih lajut »

Arab Saudi Cabut Aturan Karantina & Tes PCR, Partai Perindo: Segera Normalisasi Kuota Haji 100%!Arab Saudi Cabut Aturan Karantina & Tes PCR, Partai Perindo: Segera Normalisasi Kuota Haji 100%!Partai Perindo menyambut positif kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang tidak mewajibkan karantina dan tes PCR lagi bagi masyarakat maupun pelaku perjalanan internasional....
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 17:21:00