bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil pemeriksaan antigen atau PCR. Aturan yang sama berlaku bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; 1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.