Munculnya tiga sprindik dalam penetapan tersangka kasus SPT Pajak dalam sidang praperadilan melawan Polres Bantul menjadi kunci putusan hakim PN Bantul.
Sidang praperadilan terhadap Polres Bantul di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Jumat, 31 Desember 2021 mengagendakan mendengar keterangan ahli dan saksi. Masyarakat Indonesia khususnya Yogyakarta menunggu kearifan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo yang mengadili gugatan praperadilan antara Leohardy Fanany selaku pemohon dan Polres Bantul selaku.
Dalam kesaksiannya Ali Mahfud mengatakan sprindik pertama dan kedua terbit atas perintah Kasar Reskrim lama, yakni AKP.Ngadi. Sementara sprindik ketiga terbit atas perintah Kasat Reskrim baru, AKP Archye Nevadha. Masing-masing sprindik adalah bukti T6 Sprindik nomor SP. Sidik/16/II/2021/Reskrim tanggal 22 Februari 2020; SPDP nomor SPDP/15/II/2021/Reskrim tanggal 25 Februari 2021; Bukti T28 Sprindik nomor SP.Sidik/16.a/IX/2021/Reskrim tanggal 9 September 2021; SPDP nomor SPDP/15.
"Saudara Dian telah memberikan keterangan palsu. Klien kami Leohardy Fanany tidak pernah menerima SPDP. Tata cara dan jangka waktu pengiriman SPDP yang menjadi hak dari klien kami dilanggar oleh Polres Bantul," ujar Dadang Danie yang juga menanyakan kelaziman munculnya sprindik lebih dari satu dan munculnya tiga sprindik akan diikuti terbitnya tiga SPDP.
Dipaparkan, bukti T26 berupa laporan hasil pemeriksaan auditor PT Pixel Perdana Jaya periode 31 Desember 2015-2019 hanya memberikan laporan tentang jumlah piutang perusahaan periode terkait. Sementara bukti T37, yakni berita acara audit PT Pixel Perdana Jaya tanggal 20 Nopember 2021 hanya melaporkan tentang piutang Pixel Perdana Jaya terhadap sembilan toko.
Dadang Danie menegaskan, apabila seluruh dokumen tersebut dikorelasikan dengan pasal 109 ayat KUHAP, jelas perkara ini bukan perkara pidana. Namun salinan dokumen tersebut diabaikan oleh Aipda Ali Mahfud. Aipda Ali Mahfud dalam kesaksiannya mengakui seluruh dokumen yang dipergunakan sebagai alat bukti dasar penetapan tersangka pemohon Leohardy Fanany berupa dokumen bukti T26 laporan hasil auditor PT Pixel Perdana Jaya, dokumen bukti T37 salinan berita acara audit PT Pixel Perdana Jaya tanggal 20 November 2021, dokumen bukti T38 salinan rangkuman rekening koran seluruhnya tidak meminta izin khusus penyitaan dari Kepala Pengadilan Negeri Bantul.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hanya Dalam 2 Hari, Sebanyak Ini Pengunjung Destinasi Wisata di BantulDi Kabupaten Bantu, Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya dalam dua hari telah dikunjungi oleh puluhan ribu wisatawan. wisatawan
Baca lebih lajut »
Tinjau Vaksinasi Anak di Bantul, Panglima TNI Sebut Antusias Sangat Tinggi | merdeka.com'Kita ingin memastikan vaksinasi berjalan lancar, semuanya sudah berusaha, tetapi yang penting kita lakukan, bahwa ada target tertentu, kita akan berusaha mengejarnya tanpa memaksakan,' kata Jenderal Andika Perkasa.
Baca lebih lajut »
Bocoran ASUS ROG Phone 6, ROG Phone 6 Pro Muncul di InternetASUS tampaknya bersiap untuk meluncurkan ponsel gaming tahun ini karena bocoran gambar 2D baru dari ASUS ROG Phone 6 dan 6 Pro muncul di internet.
Baca lebih lajut »
Foto Julia Perez Mendadak Muncul di HP, Maia Estianty Langsung Panjatkan Al FatihahMaia Estianty mengenang mendiang Julia Perez. Unggah foto hingga ajak panjatkan Al Fatihah.
Baca lebih lajut »
Kerap Muncul Pocong dan Kuntilanak di Sendang Gede Pucung BanyumanikRADARSEMARANG.ID – Sendang Gede Pucung berada di Kelurahan Pudakpayung Banyumanik. Sendang ini menyimpan cerita mistis dan dikeramatkan warga sekitar. Sejumlah warga pernah melihat penampakan makhluk astral. Mulai penampakan pocong, kuntilanak, ular ukuran besar dan sejumlah kejadian lainnya. Aura mistis sudah terasa sebelum memasuki area sendang. Lokasi sepi ditambah pohon sengon yang lebat semakin membuat bulu […]
Baca lebih lajut »