Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri
diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya warga negara asing , baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut: a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berlaku Mulai 7 Januari 2022, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri | Kabar24 - Bisnis.comSatgas Covid-19 menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022 - Tribunnews.comBerikut adalah aturan terbaru terkait perjalanan luar negeri yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.
Baca lebih lajut »
Perubahan Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Ini Aturannya | Ekonomi - Bisnis.comPemerintah menyesuaikan aturan karantina yang dibagi menjadi 10 dan 7 hari tergantung dari negara asal kedatangan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Baca lebih lajut »
4 Penjelasan Pemerintah Tak Tutup Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar NegeriHingga saat ini, pemerintah tidak menutup pintu untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia.
Baca lebih lajut »
Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi COVID-19 terkait Protokol Kesehatan Perjalanan Luar NegeriKembali berubah perihal karantina pelaku perjalanan luar negeri
Baca lebih lajut »
Syarat Terbaru Masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar NegeriPelaku perjalanan WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Baca lebih lajut »