Sementara pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda Rp 300.000.
menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 40 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikatakan Aziz, di dalam Perwal tersebut juga tertuang sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi mulai dari teguran lisan atau teguran secara tertulis, denda administratif paling tinggi Rp 300.000, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.Baca juga:Nantinya, pembayaran denda dilakukan secara tunai maupun nontunai dan akan masuk ke kas daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Per 26 Agustus, Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 dan PEN Rp 182,55 TriliunRealisasi anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) naik tipis.
Baca lebih lajut »
Bioskop Terapung di Inggris Beroperasi September 2020, Harga Tiketnya Mulai Rp 318 Ribu - Tribun TravelSatu bioskop di luar ruangan segera beroperasi di London, Inggris. Bioskop luar ruangan ini tampaknya beroperasi mulai September
Baca lebih lajut »
Diskon Khusus KA Argo Cheribon dan Argo Parahyangan, Harga Tiket Mulai Rp 75 Ribu - Tribun TravelDiskon tiket KA Argo Cheribon dan Argo Parahyangan Rp 100.000 untuk kelas eksekutif dan Rp 75.000 untuk kelas ekonomi
Baca lebih lajut »
Rekomendasi Hotel Murah di Pusat Kota Yogyakarta, Per Malam Mulai Rp 43 Ribu - Tribun TravelRekomendasi hotel murah di Pusat Kota Jogja dengan jadwal menginap 19 September 2020, tarif per malam mulai Rp 43 ribu.
Baca lebih lajut »
Dari Rp 20 Triliun, Insentif Kartu Prakerja Sudah Cair Rp 5,3 TriliunKementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran insentif program Kartu Prakerja mencapai 5,3 triliun hingga 19 Agustus. KartuPraKerja via detikfinance
Baca lebih lajut »
Ketahui 3 Hal Ini Sebelum Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 DihapusBea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus. Pemerintah berencana menggantinya dengan kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Ini yang harus diketahui: via detikfinance
Baca lebih lajut »