Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai pembeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan membawa KTP dan KK.
- Pemerintah akan menerapkan ketentuan hanya pembeli terdaftar dan menunjukkan KTP yang dapat membeli elpiji tabung 3 kilogram mulai 1 Januari 2024.
Selain itu, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap. "Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg," kata Tutuka dalam keterangannya, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP per 1 Januari 2024Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.
Baca lebih lajut »
Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar dan Bawa KTP, Ini Penjelasan PertaminaPemerintah akan melakukan pengaturan dalam penyaluran LPG 3 kg bersubsidi.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Pertamina soal Syarat Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar dan Bawa KTPKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang terdata yang boleh membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Baca lebih lajut »
Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, ESDM dan Pertamina: Untuk Pendataan, Bukan PembatasanPertamina menyebut transaksi pembelian LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024 berlangsung seperti biasa, hanya ada pencatatan dan pendataan KTP pembeli.
Baca lebih lajut »
Aturan Kenaikan Pangkat PNS Berubah Mulai Januari 2024, Jadi Seperti IniPemerintah akan memperbanyak periode kenaikan pangkat para PNS mulai 2024. Begini aturannya.
Baca lebih lajut »
Mulai Januari 2024, Uang Dinas PNS Bisa Tembus Rp 12 Juta/HariSetiap abdi negara, termasuk PNS, yang melakukan dinas ke luar negeri akan mendapatkan 'uang saku' selama perjalanan.
Baca lebih lajut »