Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang terdata yang boleh membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Cek! Syarat Baru Beli LPG 3 Kg
"Sebenarnya skema pembelian seperti biasa, hanya skema transaksi yang berubah. Ada pencatatan dan pengecekan data sebelum transaksi," ujarnya.menunggu aturan Kementerian ESDM. "Pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," kata Tutuka dalam keterangan resmi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar dan Bawa KTP, Ini Penjelasan PertaminaPemerintah akan melakukan pengaturan dalam penyaluran LPG 3 kg bersubsidi.
Baca lebih lajut »
Dibebaskan Setelah Dipenjara 20 Menit, Ini Syarat-syarat Penangguhan Penahanan Donald TrumpMantan Presiden AS, Donald Trump, telah dibebaskan setelah ditahan selama 20 menit di Penjara Fulton County yang terkenal kejam di Atlanta, Georgia.
Baca lebih lajut »
Jangan Lupa Daftar! Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Wajib Bawa KTPMulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 kg.
Baca lebih lajut »
Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTPKementerian ESDM bakal mewajibkan masyarakat yang ingin membeli gas elpiji atau LPG 3 kg bersubsidi dengan menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024
Baca lebih lajut »
Dirjen ESDM Turun ke Tangerang Cek LPG 3 Kg Langka, Ini HasilnyaKementerian ESDM melakukan sidak ketersediaan LPG tabung 3 Kg, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang dikabarkan langka.
Baca lebih lajut »
Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP per 1 Januari 2024Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.
Baca lebih lajut »