MUI keluarkan fatwa zakat dapat dialokasikan untuk COVID-19

Indonesia Berita Berita

MUI keluarkan fatwa zakat dapat dialokasikan untuk COVID-19
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 78%

Dana zakat dapat dioptimalkan dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan COVID19. 'Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,' FatwaMUI MUI

Dana zakat agar dapat dioptimalkan dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan COVID-19. "Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," katanya.

Dia mengatakan fatwa MUI itu berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa sejak 16 April 2020 dan resmi dirilis pada Kamis . Fatwa dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah corona jenis baru SARS-CoV-2. Niam mengatakan terdapat ketentuan-ketentuan penyaluran zakat untuk penanggulangan COVID-19, di antaranya penerima termasuk salah satu golongan zakat.

Zakat hanya diberikan kepada orang Muslim yang masuk dalam delapan asnaf, di antaranya fakir, miskin, pengurus zakat , orang baru masuk Islam , orang terlilit hutang , hamba sahaya , orang dalam perjalanan dan pejuang di jalan Allah .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh untuk Bantu Tangani Covid-19 |Republika OnlineFatwa MUI: Dana Zakat Boleh untuk Bantu Tangani Covid-19 |Republika OnlineKomisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa bolehnya dana zakat untuk Covid-19.
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua MUI: ODP, PDP dan Positif Covid-19 Haram Hukumnya ke MasjidWakil Ketua MUI: ODP, PDP dan Positif Covid-19 Haram Hukumnya ke MasjidHaram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 untuk bercampur dengan jemaah sehat di masjid.
Baca lebih lajut »

MUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 ke masjidMUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 ke masjidWakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi mengatakan haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 ...
Baca lebih lajut »

MUI: Orang dan Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 Salat di MasjidMUI: Orang dan Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 Salat di MasjidMuhyiddin mengatakan, dengan berkumpulnya ODP, PDP dan positif Covid-19 dengan jamaah sehat dapat menularkan virus SARS-CoV-2 kepada orang lain sehingga membuat tempat ibadah justru menjadi media penularan penyakit.
Baca lebih lajut »

Pendapat MUI Surabaya Terkait Puasanya ODP dan PDP Covid-19Pendapat MUI Surabaya Terkait Puasanya ODP dan PDP Covid-19ODP dan PDP bisa berkonsultasi ke dokter mengenai puasa Ramadhan.
Baca lebih lajut »

Cegah Covid-19, MUI Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik LebaranCegah Covid-19, MUI Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik LebaranHal ini perlu dilakukan demi kebaikan bersama dan mencegah penularan wabah virus corona atau Covid-19.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 19:33:32