Pemerintah juga menampung semua aspirasi dan usulan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, masyarakat, hingga partai.
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan posisi pemerintah seperti dihadapkan kepada buah simalakama terkait pertimbangan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang pembatalan Undang-Undang KPK.
Sejumlah mahasiswa telah menemui Moeldoko pada Kamis untuk melakukan diskusi mengenai tuntutan dalam unjuk rasa yang telah dilakukan, beberapa terkait Perpu UU KPK dan RUU KUHP."Itulah Presiden juga membuka pintu istana seluas-luasnya, semuanya didengarkan dengan baik," jelas Moeldoko.Moeldoko mengatakan mahasiswa juga harus memikirkan pertimbangan yang lebih luas dalam perspektif kenegaraan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bertemu Moeldoko, Mahasiswa Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK'Pak Moeldoko akan menyampaikan kepada Pak Jokowi untuk dipertimbangkan dan tadi semuanya akan diakomodasi,'
Baca lebih lajut »
Moeldoko Minta Mahasiswa Tak Ngotot soal Perppu KPK'Kemarin saya pesan kepada mahasiswa, jangan pakai bahasa 'pokoknya' lah. Kita itu memikirkan negara itu persoalannya besar, semua harus dipikirkan, semua harus didengarkan,' kata Moeldoko. Nasional
Baca lebih lajut »
Moeldoko: Perppu KPK Ibarat Buah SimalakamaKeputusan itu seperti simalakama, nggak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati, kan begitu, cirinya memang begitu. Jadi memang tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak.
Baca lebih lajut »
Soal Perppu KPK, Moeldoko: Bak Buah SimalakamaMoeldoko mengaku keputusan soal Perppu KPK ini tak akan puaskan semua pihak.
Baca lebih lajut »
KPK Tunggu Kepastian antara Perppu atau UU KPKKPK saat ini hanya fokus pada pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
Baca lebih lajut »
Desakan Perppu KPK, Mahfud Minta Semua Pihak Hormati JokowiMahfud menilai alangkah baiknya jika semua pihak menanti keputusan Presiden Jokowi apakah akan menerbitkan perppu KPK atau tidak.
Baca lebih lajut »