Moeldoko mengaku keputusan soal Perppu KPK ini tak akan puaskan semua pihak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, posisi pemerintah dalam pertimbangan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang seperti dihadapkan kepada"buah simalakama". Pemerintah pun hingga kini belum memutuskan apakah akan menerbitkan Perppu ataukah tidak.
Baca Juga Moeldoko mengatakan, pemerintah juga menampung semua aspirasi dan usulan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, masyarakat, hingga partai. Moeldoko mengatakan mahasiswa juga harus memikirkan pertimbangan yang lebih luas dalam perspektif kenegaraan."Semua harus dipikirkan, semua harus didengarkan. Semua warga negara juga bijak dalam menyikapi semua keputusan," tambah mantan panglima TNI itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Moeldoko Minta Mahasiswa Tak Ngotot soal Perppu KPK'Kemarin saya pesan kepada mahasiswa, jangan pakai bahasa 'pokoknya' lah. Kita itu memikirkan negara itu persoalannya besar, semua harus dipikirkan, semua harus didengarkan,' kata Moeldoko. Nasional
Baca lebih lajut »
Ditanya soal Perppu KPK, Jokowi Minta Wartawan Tanya soal Batik'Wong batik kok,' kata Jokowi meminta wartawan bertanya soal batik saat ia ditanya soal perppu KPK.
Baca lebih lajut »
Bertemu Moeldoko, Mahasiswa Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK'Pak Moeldoko akan menyampaikan kepada Pak Jokowi untuk dipertimbangkan dan tadi semuanya akan diakomodasi,'
Baca lebih lajut »
Moeldoko: Perppu KPK Ibarat Buah SimalakamaKeputusan itu seperti simalakama, nggak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati, kan begitu, cirinya memang begitu. Jadi memang tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak.
Baca lebih lajut »
Soal Perppu KPK, ICW: Jangan Sampai Presiden di Bawah Ketiak PartaiAktivis ICW Donal Fariz menduga selama ini Jokowi mendapatkan informasi yang salah dari lingkaran terdekatnya terkait revisi UU KPK.
Baca lebih lajut »
Paloh Lempar Isu Pemakzulan soal Perppu KPK, Pakar Berkata Sebaliknya'Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Yang bisa meng-impeach presiden itu hanya hukum pidana,' kata Mahfud Md. SuryaPaloh PerppuKPK
Baca lebih lajut »