Wawan diduga memberikan satu unit mobil Kijang Toyota Innova dan uang sebesar Rp75 juta sebagai pelicin keluar lapas untuk berobat dan izin luar biasa. Namun, Wawan tidak benar-benar berobat melainkan menginap di hotel.
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa .Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan terpidana korupsi penyuapan dan penanganan sengketa Pilkada Tubagus Chaeri"Wawan" Wardana sebagai tersangka gratifikasi perizinan keluar lembaga pemasyarakatan .
"Pemberian memiliki maksud kemudahan keluar izin lapas dari DHA dan WH saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang didapatkan adalah berobat ke luar lapas dan izin luar biasa," kata Wakil Ketua KPK Basaria PanjaitanWawan mendapat izin luar biasa pada 5 Juli 2018 dengan dalih menjenguk ibunya yang sakit di Serang, Banten. Pada 16 Juli 2018, Wawan izin berobat ke RS Rosela Karawang.
Wawan pun dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.KPK juga menetapkan Wahid dan Deddy sebagai tersangka yang melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mulanya, Wahid ingin tukar tambah mobil. Ia meminta Rahadian membeli satu unit mobil Toyota miliknya senilai Rp200 juta dan diganti dengan Pajero Sport. Rahadian menyanggupi dan menagih Wahid untuk membayar cicilan Rp14 juta per bulan tapi Wahid menolak dan akhirnya Rahadian yang menanggung beban tersebut.Permainan Wahid tak berhenti sampai di situ.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Suap, Wawan dan 2 Eks Kalapas Sukamiskin Jadi TersangkaTerpidana 7 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana bersama dua mantan Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Deddy Handoko dan Wahid...
Baca lebih lajut »
Wahid Husein dan Wawan Jadi Tersangka Gratifikasi Fasilitas Lapas Sukamiskin : Okezone NasionalWakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan dalam dalam proses penyelidikan pihaknya menemukan adanya keterlibatan pihak lain - Nasional - Okezone Nasional
Baca lebih lajut »
KPK Jerat Wawan dan Fuad Amin Sebagai Tersangka Jual Beli Sel Mewah
Baca lebih lajut »
Duh! Pinjol Bisa Jadi Modus Pendanaan Terorisme BaruSelain banyak memakan korban masyarakat, polisi pun menduga fintech bisa jadi modus baru pendanaan terorisme. Begini jelasnya: Fintech via detikfinance
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Juanda Gelar Ekspos Penindakan Modus Jasa Titipan | Republika OnlineTotal tegahan sebanyak 84 buah Iphone 11 yang nilainya lebih dari Rp 1,5 miliar.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Juanda Gelar Ekspos Penindakan Modus 'Jasa Titipan'Bea Cukai Juanda menggelar ekspos penertiban jasa titipan (Jastip) yang melakukan illegal trading dengan modus barang bawaan penumpang. BeaCukai
Baca lebih lajut »