Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka kasus korupsi.
Terpidana suap sengketa Pilkada Lebak itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Penetapan lima orang tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin yang menjerat Wahid Husein dan pengusaha Fahmi Dharmawansyah. KPK menduga Wawan memberikan suap berupa Mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury dan uang Rp 75 juta kepada Deddy Handoko. Kepada Wahid Husein, selama priode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK: proses penyidikan terhadap Fuad Amin tidak dapat diteruskanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sesuai undang-undang proses penyidikan terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (FA) tidak dapat ...
Baca lebih lajut »
KPK Jerat Tersangka Baru Kasus Suap Sukamiskin Termasuk 2 Eks KalapasKPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin Bandung.
Baca lebih lajut »
KPK Jelaskan Kronologi OTT yang Jerat Kepala BPJN XIITim penindakan KPK mengamankan tujuh orang di Kalimantan Timur dan satu orang di Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (15/10/2019).
Baca lebih lajut »
Kasus Suap 'Serangan Fajar' Bowo Sidik, KPK Jerat Tersangka BaruKPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Tersangka baru tersebut ialah Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruPemerintah belum tahu apakah presiden keluarkan Perppu atau tidak.
Baca lebih lajut »
Presiden Tak Libatkan KPK Pilih Menteri, Politisi PDI-P: KPK Tak Boleh Kepo'Mungkin presiden berangkat dari pengalaman itu, jadi jangan sampai KPK ini berubah fungsi menjadi komisi penghambat karir,' imbuhnya.
Baca lebih lajut »