KPK: proses penyidikan terhadap Fuad Amin tidak dapat diteruskan

Indonesia Berita Berita

KPK: proses penyidikan terhadap Fuad Amin tidak dapat diteruskan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 78%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sesuai undang-undang proses penyidikan terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (FA) tidak dapat ...

KPK, kata dia, akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia.

Selain itu, kata dia, ketentuan Pasal 33 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan karena kasus ini adalah perkara suap sehingga tidak membuktikan ada atau tidaknya unsur kerugian keuangan negara. KPK telah menetapkan Fuad sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Masinton: KPK Jangan Jadi Komisi Penghambat KarierMasinton: KPK Jangan Jadi Komisi Penghambat KarierAnggota DPR Masinton Pasaribu berharap KPK jangan sampai berubah fungsi menjadi Komisi Penghambat Karier. Masinton mengatakan hal itu terkait polemik perlu tidaknya Presiden Jokowi melibatkan KPK dalam proses penunjukan menteri. KabinetJokowi
Baca lebih lajut »

Ketua KPK: Mungkin tidak Ada OTT Lagi setelah UU KPK BaruKetua KPK: Mungkin tidak Ada OTT Lagi setelah UU KPK BaruAgus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Baca lebih lajut »

Ketua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruKetua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruPemerintah belum tahu apakah presiden keluarkan Perppu atau tidak.
Baca lebih lajut »

Presiden Tak Libatkan KPK Pilih Menteri, Politisi PDI-P: KPK Tak Boleh KepoPresiden Tak Libatkan KPK Pilih Menteri, Politisi PDI-P: KPK Tak Boleh Kepo'Mungkin presiden berangkat dari pengalaman itu, jadi jangan sampai KPK ini berubah fungsi menjadi komisi penghambat karir,' imbuhnya.
Baca lebih lajut »

Ketua KPK Singgung Perppu KPK di Hadapan Plt MenkumhamKetua KPK Singgung Perppu KPK di Hadapan Plt MenkumhamHingga kini belum jelas apakah Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK.
Baca lebih lajut »

Sehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan - Tribunnews.comSehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan - Tribunnews.comKamis (17/10) besok, undang-undang baru lembaga antirasuah mulai diberlakukan. Diprediksi, kewenangan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan vakum hingga Desember. Apakah ini yang membuat KPK 'tancap gas'? Siapa saja yang terciduk? Simak di
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-30 14:56:13