Mobil dan Motor Wajib Asuransi, OJK: Masih Tunggu Peraturan Pemerintah

Asuransi Berita

Mobil dan Motor Wajib Asuransi, OJK: Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
MobilMotorKendaraan
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 83%

Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

'Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,' pungkasnya. “Asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata dia dalam wawancara dengan sebuah media televisi, dikutip pada Rabu .

“Kami sudah mendiskusikan hal ini dan kami mengharapkan Peraturan Pemerintah mengenai asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak UU P2SK. Artinya itukan Januari 2025.” kata ogi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Mobil Motor Kendaraan Asuransi Kendaraan OJK Kecelakaan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Masih Tunggu Peraturan PemerintahMobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Masih Tunggu Peraturan PemerintahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk untuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Baca lebih lajut »

Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan PemerintahProgram Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan PemerintahOJK menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Baca lebih lajut »

OJK: Program Asuransi Wajib kendaraan menunggu peraturan pemerintahOJK: Program Asuransi Wajib kendaraan menunggu peraturan pemerintahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung ...
Baca lebih lajut »

Tak Hanya Cuti Melahirkan, Ini Jaminan Kesejahteraan Ibu dan Anak di UU KIA TerbaruTak Hanya Cuti Melahirkan, Ini Jaminan Kesejahteraan Ibu dan Anak di UU KIA TerbaruPemerintah akan segera menyusun peraturan turunan yang terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.
Baca lebih lajut »

Tahun Depan Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi, Kendaraan Listrik Bagaimana?Tahun Depan Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi, Kendaraan Listrik Bagaimana?Pemerintah tengah menggodok peraturan yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor wajib punya asuransi third party liability (TPL).
Baca lebih lajut »

Menyingkap 3 Konsorsium Besar di Balik Wacana Asuransi Wajib KendaraanMenyingkap 3 Konsorsium Besar di Balik Wacana Asuransi Wajib KendaraanPelaku industri asuransi menyambut baik wacana asuransi wajib third party liability (TPL) bagi motor dan mobil.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 02:54:17