Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Termasuk pasca putusan MK terkait Pilkada 2024.
MK memutuskan perubahan itu pada Selasa hari ini 20 Agustus 2024. Rapat Komisi II DPR RI dengan KPU rencananya baru dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena putusan perubahan oleh MK itu,itu seperti Pilgub Jakarta, partai politik atau gabungan partai bisa mengusung apabila memperoleh 7,5 persen suara."Iya hari Senin. Tadi sebetulnya kita sudah agendakan hari Senin," ujar Doli kepada wartawan di Gedung JCC Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Sebelumnya, Isi Pasal 40 ayat UU Pilkada yakni, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat , ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.
Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota: d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut.MK Buka Peluang PDIP Usung Cagub Sendiri, RK: Saya Gak Masalah, Itu Harus DilakoniSekjen PDIP mengungkapkan bahwa ada saran agar PDIP mendukung pasangan Anies Baswedan dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta.
Kpu Komisi Ii Dpr Ri Mahkamah Konstitusi Mk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi II minta KPU selesaikan permasalahan pencatutan NIK di pilkadaWakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menuntaskan permasalahan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ...
Baca lebih lajut »
Waka DPR: Komisi II verifikasi soal pencatutan NIK di Pilkada JakartaWakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan bahwa Komisi II DPR harus turut memverifikasi permasalahan pencatutan nomor induk ...
Baca lebih lajut »
Pencatutan NIK Warga, Komisi II DPR Minta KPU Verifikasi MendetailWAKIL Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum KPU untuk bersikap profesional dalam menyikapi Nomor Indik Kependudukan NIK yang dicatut
Baca lebih lajut »
Buntut Pencatutan KTP Jadi Pendukung Dharma, Buat Komisi II DPR Geram: KPU Harus Profesional!Berita Buntut Pencatutan KTP Jadi Pendukung Dharma, Buat Komisi II DPR Geram: KPU Harus Profesional! terbaru hari ini 2024-08-16 16:43:39 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
KPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah soal Putusan MK yang Ubah Aturan PilkadaAnggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan MK yang mengubah aturan pencalonan pada pilkada.
Baca lebih lajut »
MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, KPU Memilih Konsultasi Dulu ke DPR dan PemerintahKPU diingatkan untuk independen dan profesional. Putusan MK final, mengikat, serta harus berlaku di Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »