Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. ) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebab dari delapan hakim MK, terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengket Pilpres 2024 ini. Mereka yakni, Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.“Terdapat putusan Mahkamah Konstitsui a quo, terdapat pendapat berbeda dari 3 Hakim Konstitusi.
Terkait ditolaknya gugatan PHPU kubu Anies-Muhaimin, Suhartoyo menjelaskan bahwa para majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan kubu Anies-Muhaimin tidak terbukti.MK mementahkan dalil permohonan Anies-Muhaimin, di antaranya soal intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, penyaluran bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Serta, meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.Wakil Ketua MK Saldi Isra Dissenting Opinion, Minta Gelar PSU di Beberapa Daerah
Mk Mahkamah Konstitusi Ganjar-Mahfud Suhartoyo Sengketa Hasil Pemilu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muatan Materi Bukan Perselisihan Hasil, KPU Minta MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-MuhaiminKPU melalui kuasa hukum menilai gugatan Tim Hukum Anies-Muhaimin terkait terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 tidak berdasar.
Baca lebih lajut »
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Konstitusi Dissenting OpinionTiga hakim MK yang nyatakan dissenting opinion adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baca lebih lajut »
MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hari ini, Senin (22/4/2024).
Baca lebih lajut »
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak IminJPNN.com : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh Paslon 01.
Baca lebih lajut »
MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
Baca lebih lajut »
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres yang Diajukan Anies-Muhaimin"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta
Baca lebih lajut »