MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024

Putusan MK Berita

MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024
Sidang Putusan MKSidang MKMK
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 57%
  • Publisher: 83%

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hari ini, Senin (22/4/2024).

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa Pilpres 2024 .

'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin . 'Kalau persiapan hari ini sudah siap. Kan hari ini tinggal putusan dari majelis maka kita akan mendengarkan putusan,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin.

'Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,' ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin .

'Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,' beber Arief.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Sidang Putusan MK Sidang MK MK Pilpres 2024 Pemilu 2024 Ganjar Pranowo Mahfud MD Ganjar-Mahfud Sengketa Pilpres 2024

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ungkit Temuan Bawaslu, Kubu Ganjar-Mahfud: Pilpres 2024 Penuh Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif!Ungkit Temuan Bawaslu, Kubu Ganjar-Mahfud: Pilpres 2024 Penuh Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif!'...Pilpres 2024 penuh dengan pelanggaran yang serius yang harus dikategorikan sebagai pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif.'
Baca lebih lajut »

Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Hotman Paris Sebut AMIN dan Ganjar-Mahfud Cengeng!Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Hotman Paris Sebut AMIN dan Ganjar-Mahfud Cengeng!Menurut kami rada cengeng gitu, kata Hotman.
Baca lebih lajut »

Pernah Jadi Bagian Ganjar-Mahfud, Arsul Sani Bisa Ikut Tangani Sengketa Pilpres 2024Pernah Jadi Bagian Ganjar-Mahfud, Arsul Sani Bisa Ikut Tangani Sengketa Pilpres 2024Apabila tidak ada yang mengajukan keberatan, maka Arsul Sani bisa ikut terlibat menangani sengketa Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »

Kubu Ganjar-Mahfud Sudah Siap Jalani Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 27 Maret 2024 MendatangKubu Ganjar-Mahfud Sudah Siap Jalani Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 27 Maret 2024 MendatangDirektorat Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengaku siap menjalani sidang perdana PHPU yang kemungkinan digelar pada 27 Maret 2024 mendatang.
Baca lebih lajut »

Tim hukum Ganjar-Mahfud MD gugat hasil Pilpres 2024Tim hukum Ganjar-Mahfud MD gugat hasil Pilpres 2024Tim hukum Ganjar-Mahfud MD gugat hasil Pilpres 2024. Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kanan) didampingi Henry ...
Baca lebih lajut »

Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MKGanjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MKKPU sebelumnya telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pemenang Pilpres yang digelar pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 07:43:03