MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Pemohon Dianggap Tak Serius

Indonesia Berita Berita

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Pemohon Dianggap Tak Serius
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

MK Tolak gugatan masa jabatan pimpinan Parpol, ini alasannya

) yang diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai. Permohonan uji materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu ditolak lantaran para pemohon dianggap tak serius.

Melalui aplikasi pesan singkat yang disampaikan kepada juru panggil Mahkamah, pemohon beralasan sedang mengalami kendala. Sehingga, tak bisa hadir dalam sidang tersebut. Dalam konklusinya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Lalu, para pemohon tidak serius mengajukan permohonan a quo guo sehingga, permohonan para pemohon a quo dinyatakan tidak dapat diterima.

Para Pemohon mengujikan Pasal 2 ayat 1 huruf b UU Parpol yang menyatakan “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Serius Ajukan Gugatan, MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Ketua Umum ParpolMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).
Baca lebih lajut »

Warga Layangkan Gugatan ke MK, Minta Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode SajaWarga Layangkan Gugatan ke MK, Minta Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode SajaSeorang warga Nias, Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta, Saiful Salim, menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan ketua umum parpol
Baca lebih lajut »

UU Parpol Digugat, MK Diminta Atur Masa Jabatan Ketum Parpol untuk Cegah Dinasti PolitikUU Parpol Digugat, MK Diminta Atur Masa Jabatan Ketum Parpol untuk Cegah Dinasti PolitikUndang-undang tentang Partai Politik digugat ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap, MK mencantumkan syarat masa jabatan ketua umum partai politik maksimum 2 periode dalam beleid itu. Nasional UUParpol
Baca lebih lajut »

Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK: Cukup 2 PeriodeMasa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK: Cukup 2 PeriodeWarga Nias dan warga Yogyakarta menggugat UU Parpol ke Makamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta masa jabatan ketum parpol hanya 2 periode.
Baca lebih lajut »

Asa Warga ke MK Agar Masa Jabatan Ketum Parpol Cukup 2 Periode SajaAsa Warga ke MK Agar Masa Jabatan Ketum Parpol Cukup 2 Periode SajaAda warga negara yang menyampaikan asa lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan ketum parpol dibatasi 2 periode saja.
Baca lebih lajut »

Prabowo Angkat Bicara soal Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol 2 PeriodePrabowo Subianto angkat bicara terkait dengan masa jabatan ketua umum arpolyang digugat ke MK agar memiliki waktu maksimal 2 periode.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 23:00:59