Ada warga negara yang menyampaikan asa lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan ketum parpol dibatasi 2 periode saja.
Keduanya meminta masa jabatan ketua umum partai politik hanya 2 periode. Pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," ujar keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ada Pungli di Rutan KPK, Menkumham: Enggak Ada Urusannya dengan KamiMeski rutan itu dikelola bersama oleh pihak KPK dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, namun Menkumham Yasonna enggan ikut campur.
Baca lebih lajut »
10 Ras Anjing yang Setia pada Pemiliknya, Akita hingga ChihuahuaAda sangat banyak ras anjing yang ada, tetapi tidak semuanya benar-benar setia seperti yang lain.
Baca lebih lajut »
MU Gigit Jari, Adrien Rabiot Bakal Bertahan di Juventus - Bola.netAsa Manchester United untuk mendapatkan jasa Adrien Rabiot di musim panas ini nampaknya bakal buyar.
Baca lebih lajut »
Ayep Meyakini Sistem Proporsional Terbuka Kemenangan DemokrasiTOKOH Sukabumi, Jawa Barat, H Ayep Zaki, meyakinkan bahwa keberlangsungan sistem proporsional terbuka merupakan kemenangan bagi demokrasi dan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Warga Jaksel Ngaku Sudah Lapor Limbah Kotoran Sapi di JAKI Tapi Tak Ada HasilHasan mengatakan laporannya di aplikasi dianggap telah selesai, namun menurutnya tidak demikian.
Baca lebih lajut »
Kasus 2 PMI di Libya, HBK Minta Ada Penegakan HukumWakil Ketua Komisi I DPR RIBambang Kristiono (HBK) menyebut kasus dua PMI di Libya, Sri Muliemi dan Nismawati harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.
Baca lebih lajut »