MK Terima Gugatan Melewati Batas Waktu dan Salah Alamat

Indonesia Berita Berita

MK Terima Gugatan Melewati Batas Waktu dan Salah Alamat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 92%

Terdapat lima permohonan yang diajukan dalam kurun waktu 4x24 jam.

BERDASARKAN Pasal 474 Undang-Undang tentang Pemilihan Umum , peserta pemilu legislatif memiliki tenggat waktu paling lama 3x24 jam untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi . Namun, masih saja ada pemohon yang mengajukan gugatan melewati tenggat waktu.

Hal itu disampaikan Peneliti Konstitusi Demokrasi Inisiatif Ihsan Maulana. Menurut Ihsan, hakim tetap menerima permohonan yang diajukan calon anggota legislatif baik DPR RI, DPRD, maupun DPD, karena MK tidak boleh menolak gugatan."Terdapat lima permohonan yang diajukan dalam kurun waktu 4x24 jam atau melebihi waktu yang ditentukan dalam undang-undang. Namun, hakim tetap menerima perkara itu karena dilarang menolak suatu perkara.

Ia menambahkan, sebanyak 470 permohonan telah masuk ke MK terkait Pemilu 2019. "Alasan mengajukan sengketa itu yang paling banyak adalah alasan penggelembungan dan pengurangan suara. Jumlahnya sebanyak 111 permohonan," terang Ihsan. Ada pula pengajuan sengketa hasil pemilu terkait penggelembungan saja dan pengurangan saja. "Ini karena memang pada temuan pertama pemohon beralasan ada penggelembungan suara yang pada akhirnya mengurangi suara miliknya," imbuh Ihsan.

KoDe Inisiatif juga masih menemukan adanya gagatan terkait pelanggaran pelanggaran administrasi dan pelanggaran pemilu. Terkait hal itu, ia menilai para penggugat telah salah alamat. "Seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu ," tandas dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Fahira Idris Dukung Langkah BPN Mengajukan Gugatan ke MKFahira Idris Dukung Langkah BPN Mengajukan Gugatan ke MKHari ini, Jumat (24/5) BPN Prabowo -Sandiaga berencana mengajukan gugatan hasil pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dianggap tepat sebagai forum yang mempunyai kekuatan hukum untuk membeberkan berbagai dugaan bukti-bukti kecurangan penyel
Baca lebih lajut »

KPU sebut MK sementara terima pengajuan lima gugatan pemiluKPU sebut MK sementara terima pengajuan lima gugatan pemiluKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis, mengatakan Mahkamah Konstutusi (MK) telah menerima total lima pengajuan gugatan terkait sengketa ...
Baca lebih lajut »

Terima Permohonan Gugatan Prabowo - Sandi, MK Jelaskan TahapannyaTerima Permohonan Gugatan Prabowo - Sandi, MK Jelaskan TahapannyaMK akan memastikan tim kuasa hukum Prabowo - Sandi melampirkan semua dokumen dan alat bukti. Putusan akan dibacakan pada 28 Juni 2019.
Baca lebih lajut »

MK Terima Gugatan Sengketa Pilpres BPN Prabowo-SandiMK Terima Gugatan Sengketa Pilpres BPN Prabowo-SandiMahkamah Konstitusi ( MK) menerima pendaftaran gugatan sengketa pemilihan presiden 2019 yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum...
Baca lebih lajut »

MK Terima 333 Pendaftaran Gugatan Sengketa Hasil PemiluMK Terima 333 Pendaftaran Gugatan Sengketa Hasil PemiluPer Sabtu (25/5) pagi, Jubir MK menyatakan sudah diterima 333 permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu 2019 untuk DPR, DPRD, dan DPD RI.
Baca lebih lajut »

Meski libur, MK tetap terima kelengkapan administratif gugatan pemiluMeski libur, MK tetap terima kelengkapan administratif gugatan pemiluMahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima data administratif untuk kelengkapan data-data gugatan sengketa pemilu baik legislatif maupun presiden 2019 meski hari ...
Baca lebih lajut »

Libur, MK Tetap Terima Kelengkapan Administratif Gugatan PemiluLibur, MK Tetap Terima Kelengkapan Administratif Gugatan PemiluMK tetap menerima data administratif untuk kelengkapan data-data gugatan sengketa pemilu baik legislatif maupun presiden 2019 meski, Minggu (26/5/2019) hari ini
Baca lebih lajut »

MK Telah Terima 340 Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu 2019MK Telah Terima 340 Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu 2019Mahkamah Konstitusi telah menerima 340 permohonan gugatan sengketa pemilu, sementara itu pendaftaran gugatan tetap dilakukan meski di hari Minggu.
Baca lebih lajut »

Libur, MK Tetap Terima Kelengkapan Administrasi Gugatan PemiluLibur, MK Tetap Terima Kelengkapan Administrasi Gugatan Pemilu
Baca lebih lajut »

Libur, MK Tetap Terima Kelengkapan Gugatan PemiluLibur, MK Tetap Terima Kelengkapan Gugatan PemiluKelengkapan seperti permohonan gugatan, surat kuasa, dan alat bukti.
Baca lebih lajut »

MK Terima Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres BPN Prabowo-SandiMK Terima Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres BPN Prabowo-SandiMuhidin pun menyatakan MK mengizinkan tim kuasa hukum melengkapi bukti yang diperlukan untuk menunjang persidangan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 15:51:01