MK Sarankan Aturan Batas Koalisi untuk Pilpres

Politik Berita

MK Sarankan Aturan Batas Koalisi untuk Pilpres
PEMILUKOALISIDOMINASI
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 78%

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, namun menyarankan adanya aturan batas maksimal koalisi agar tidak terjadi dominasi. Direktur Eksekutif Perludem dan CSIS menekankan perlunya aturan yang rasional dan proporsional untuk pembatasan koalisi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang, perlu merumuskan aturan dominasi koalisi pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) secara proporsional.

Aturan dominasi yang rasional tersebut dinilai penting, mengingat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden juga mengamanatkan bahwa partai politik dapat berkoalisi, sepanjang koalisi tersebut tidak menyebabkan dominasi. “Ini bisa kita katakan bahwa sebetulnya MK menyarankan perlu ada ambang batas maksimal koalisinya, supaya tidak menjadi koalisi yang dominan. Dalam merumuskan angka, misalnya dalam bentuk persentase, itu juga kita perlu dorong agar pembentuk undang-undang ini juga berdasarkan hitung-hitungan yang rasional,” kata Ninis, sapaan akrabnya, dalam webinar yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin. Senada dengan itu, Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan bahwa pembentuk undang-undang perlu merumuskan aturan agar tidak terjadi koalisi dominan, sebagaimana amanat putusan MK. (perhatian) betul bahwa batasan koalisi itu harus diatur sehingga tidak terjadi adanya koalisi yang dominan karena menurut MK, kalau terjadi dominasi koalisi itu akan membatasi pilihan masyarakat dalam pemilu,” ucapnya pada kesempatan yang sama. Menurut Arya, pengaturan agar tidak terjadi koalisi dominan terbilang rumit dan kompleks. Pasalnya, pembentuk undang-undang perlu merumuskan definisi dari dominasi suatu koalisi partai politi

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

PEMILU KOALISI DOMINASI MAHKAMAH KONSITUSI PILPRES

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Cabut Batas Ambang Batas Pencalonan Capres-CawapresMK Cabut Batas Ambang Batas Pencalonan Capres-CawapresMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon capres-cawapres) pada hari pertama tahun hukum 2025. MK juga memutuskan sejumlah perkara uji materi lainnya, termasuk aturan foto dalam kampanye, syarat TOEFL di tes kerja, dan batas umur notaris.
Baca lebih lajut »

Ombudsman Sarankan Penetapan Batas Desa Jadi Target Prioritas NasionalOmbudsman Sarankan Penetapan Batas Desa Jadi Target Prioritas NasionalOmbudsman RI menyarankan agar penetapan dan penegasan batas desa dijadikan target prioritas nasional untuk percepatan kebijakan satu peta.
Baca lebih lajut »

Pakar: Koalisi Politik Permanen Dibutuhkan Pasca Penghapusan Ambang Batas Pencalonan PresidenPakar: Koalisi Politik Permanen Dibutuhkan Pasca Penghapusan Ambang Batas Pencalonan PresidenLuthfi Makhasin, pakar Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menilai perlu adanya koalisi politik yang bersifat permanen setelah penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »

Aturan batas usia kendaraan sulit diterapkan di JakartaAturan batas usia kendaraan sulit diterapkan di JakartaPengamat transportasi Darmaningtyas mengemukakan bahwa aturan batas usia kendaraan belum bisa direalisasikan di DKI Jakarta.“Itu isu lama yang sampai ...
Baca lebih lajut »

Koalisi Masyarakat Sipil Sarankan Quick Wins Transisi Energi untuk 100 Hari Pemerintahan Prabowo-GibranKoalisi Masyarakat Sipil Sarankan Quick Wins Transisi Energi untuk 100 Hari Pemerintahan Prabowo-GibranFocus Group Discussion (FGD) yang dihadiri PT PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta 30 lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil, merekomendasikan delapan quick wins transisi energi untuk 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Quick wins ini bertujuan mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan inklusif melalui percepatan transisi energi sejalan dengan visi misi Asta-Cita.
Baca lebih lajut »

Aturan Batas Barang Bagasi KAI Logistik Selama Masa NataruAturan Batas Barang Bagasi KAI Logistik Selama Masa NataruPT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan aturan batas barang bagasi untuk penumpang pada masa Nataru 2024/2025. Barang bawaan penumpang dapat memiliki berat maksimal 20 kg dan volume maksimal 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, penumpang akan dikenakan bea. Barang bawaan di atas ketentuan tersebut disarankan untuk menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik. Barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika, senjata api/tajam, benda mudah terbakar/meledak, benda berbau busuk/amis, dan barang lainnya yang dianggap tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 03:21:39