Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon capres-cawapres) pada hari pertama tahun hukum 2025. MK juga memutuskan sejumlah perkara uji materi lainnya, termasuk aturan foto dalam kampanye, syarat TOEFL di tes kerja, dan batas umur notaris.
Mahkamah Konstitusi (MK) memulai tahun 2025 dengan membacakan 18 putusan perkara pengujian undang-undang pada Kamis (2/1) dan 25 perkara pada Jumat (3/1). MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon capres-cawapres) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan adanya putusan ini, semua partai politik berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres.
MK juga memutus perkara uji materi terkait aturan foto dalam kampanye, syarat TOEFL di tes kerja, konstitusionalitas dosen PNS menjadi advokat, surat tanda registrasi tenaga kesehatan, hingga batas umur notaris. MK memutuskan penghapusan ambang batas minimal persentase pengusulan paslon capres-cawapres setelah 33 kali dipersoalkan di MK. MK sebelumnya kukuh menyatakan yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang. Namun, dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini, MK mengubah pendiriannya.
Mahkamah Konstitusi Pengujian Undang-Undang Ambang Batas Pencalonan Capres-Cawapres Politik Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahkamah Konstitusi Cabut Persyaratan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengacu pada persentase kursi DPR RI atau suara nasional dari pemilu sebelumnya. MK menilai, ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional partai politik, terutama partai politik baru.
Baca lebih lajut »
Golkar Hormati Putusan MK yang Cabut Ambang Batas Pencalonan PresidenPARTAI Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi MK yang mencabut pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden
Baca lebih lajut »
Bawaslu RI Hormati Putusan MK Cabut Ambang Batas Pencalonan PresidenMAHKAMAH Konstitusi MK mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen
Baca lebih lajut »
MK Cabut Aturan Ambang Batas Pencalonan Capres-CawapresMahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan ambang batas minimal persentase kepemilikan kursi di DPR RI atau persentase suara partai politik (parpol) untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »
MK Cabut Ambang Batas Pencalonan Presiden, Babak Baru bagi Demokrasi IndonesiaMahkamah Konstitusi (MK) untuk pertama kalinya mengabulkan permohonan uji materi dan membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini dianggap fenomenal dan menjadi babak baru bagi demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »
MK Cabut Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi, memicu reaksi dari berbagai pihak dan membuka diskusi tentang pengaturan mekanisme pencalonan.
Baca lebih lajut »