MK: Pembentuk UU tidak boleh sering ubah syarat usia pejabat publik

Indonesia Berita Berita

MK: Pembentuk UU tidak boleh sering ubah syarat usia pejabat publik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 78%

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah dan terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, ...

Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis .

"Penegasan Mahkamah demikian diperlukan mengingat bahwa mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

"Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan penyesuaian usia untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan, antara lain untuk motif politik tertentu," ucap Arief.MK juga menegaskan bahwa penentuan batasan usia dalam suatu undang-undang memang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Batasan usia dapat dinilai oleh MK apabila norma ketentuan tersebut melanggar batasan kebijakan hukum terbuka.

Kemudian, tidak menyangkal prinsip-prinsip dalam UUD NRI Tahun 1945, tidak bertentangan dengan hak politik, tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, tidak dilakukan secara sewenang-wenang, serta tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan.Batasan lain terkait kebijakan hukum terbuka juga telah dirumuskan melalui Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Melawan Putusan MK adalah Pembangkangan KonstitusiMelawan Putusan MK adalah Pembangkangan KonstitusiUpaya badan legislatif DPR melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai adalah upaya pembangkangan konstitusi.
Baca lebih lajut »

Dari Austria hingga Thailand, Mahkamah Konstitusi Jadi ”Hakim atas Hukum”Dari Austria hingga Thailand, Mahkamah Konstitusi Jadi ”Hakim atas Hukum”Praktik di sejumlah negara, mahkamah konstitusi menjadi lembaga yang meluruskan tafsir konstitusi.
Baca lebih lajut »

Debat Batas Usia Minimal Cagub, Ini Hasil Pembahasan Baleg DPR soal UU PilkadaDebat Batas Usia Minimal Cagub, Ini Hasil Pembahasan Baleg DPR soal UU PilkadaSejumlah anggota mempertanyakan pasal Revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi Ingatkan KPU Jika Tak Patuhi Putusan MK: Hasil Pilkada Bisa Dinyatakan Tidak SahMahkamah Konstitusi Ingatkan KPU Jika Tak Patuhi Putusan MK: Hasil Pilkada Bisa Dinyatakan Tidak SahMK menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan dua mahasiswa
Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi: PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sahMahkamah Konstitusi: PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sahPTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.
Baca lebih lajut »

Anies Baswedan Sebut PDIP Konsisten Kawal Konstitusi: Penjaga Konstitusi adalah Penjaga NegaraAnies Baswedan Sebut PDIP Konsisten Kawal Konstitusi: Penjaga Konstitusi adalah Penjaga NegaraMantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) konsisten mengawal konstitusi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 01:56:15