MK Keluarkan Spa dari Kategori Hiburan, Pajak Spa Kembali Normal

Ekonomi Berita

MK Keluarkan Spa dari Kategori Hiburan, Pajak Spa Kembali Normal
SPAPajakMK
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 81 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 53%
  • Publisher: 70%

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan industri spa dan mengeluarkan spa dari kategori hiburan. Pajak spa pun kembali ke nominal semula. Sementara itu, pengusaha hiburan lain khawatir karena pajak yang akan dikenakan pada usaha mereka akan meningkat signifikan.

JAKARTA, KOMPAS — Usaha spa atau mandi uap yang sempat tutup karena kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu akan dibuka kembali setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, besaran tarif pajak akan kembali ke nominal semula. Sebaliknya, pengusaha hiburan lain mengkhawatirkan besaran pajak yang akan meningkat signifikan sehingga bakal berimbas negatif.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada Jumat (3/1/2025). Para pengusaha spa atau mandi uap dapat bernapas lega, tetapi pengusaha hiburan lain belum dapat menentukan langkah selanjutnya karena menanti amar putusan MK secara tertulis.diajukan secara terpisah oleh perwakilan industri spa dan hiburan. Dari sejumlah permohonan, MK hanya mengabulkan gugatan industri spa dikeluarkan dari kategori hiburan. Kini, spa masuk dalam perawatan kesehatan tradisional yang sebelumnya telah diperkuat dengan sejumlah regulasi di bawah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata. Sebaliknya, MK menolak gugatan perwakilan industri hiburan yang memohon agar membatalkan penetapan pajak dalam UU HKPD sebesar minimal 40 persen, maksimal 75 persen dari pendapatan kotor. Pajak ini nantinya akan dikenakan pada usaha diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. ”Bersyukur sekali akhirnya spa bisa dikeluarkan dari kategori hiburan. Tinggal kontrol di lapangan yang harus kuat. Bisnis-bisnis yang menawarkan perawatan di luar jasa pelayanan kesehatan tradisional harus ditertibkan,” tutur General Manager Martha Tilaar Spa Ita Utamiwati saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/1/2025).Terapis membasuh kaki dengan air dan taburan bunga mawar di Taman Sari Royal Heritage Spa, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). Setelah berpolemik sejak awal 2024, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 202

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

SPA Pajak MK Hiburan Industri

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Deretan Kategori Barang Mewah yang Bisa Kena Pajak 12 PersenDeretan Kategori Barang Mewah yang Bisa Kena Pajak 12 PersenKenaikan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025 disebut berlaku hanya untuk barang-barang mewah. Apa saja kategori mewah yang kena PPN 12 persen?
Baca lebih lajut »

MK: Spa Bukan Hiburan, Bebas Pajak 40-75%MK: Spa Bukan Hiburan, Bebas Pajak 40-75%Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa usaha spa atau mandi uap tidak termasuk kategori hiburan. Akibatnya, usaha spa tidak dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 40-75 persen. Putusan ini mengabulkan gugatan perwakilan industri spa terkait dengan pengelompokan usaha spa dengan jenis hiburan seperti karaoke dan diskotek.
Baca lebih lajut »

Setoran Pajak Kurang Rp 300 T, DJP Keluarkan Strategi IniSetoran Pajak Kurang Rp 300 T, DJP Keluarkan Strategi IniDJP akan memperketat pengawasan penerimaan pajak untuk mengejar pencapaian target.
Baca lebih lajut »

MK: Spa Bukan Hiburan, Tidak Terkena Pajak 40-75 PersenMK: Spa Bukan Hiburan, Tidak Terkena Pajak 40-75 PersenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan usaha spa tidak termasuk kategori hiburan dan tidak dikenakan pajak barang dan jasa tertentu sebesar 40-75 persen. Putusan ini mengabulkan gugatan perwakilan industri spa terhadap UU HKPD.
Baca lebih lajut »

DJP Keluarkan Aturan Perinih Teknis Pembuatan Faktur Pajak PPNDJP Keluarkan Aturan Perinih Teknis Pembuatan Faktur Pajak PPNDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan teknis pembuatan faktur pajak terkait PPN yang membahas masa transisi dan kelebihan pemungutan PPN. Aturan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak.
Baca lebih lajut »

DJP Keluarkan Aturan Baru Faktur Pajak Terkait Masa Transisi hingga Lebih Bayar PPNDJP Keluarkan Aturan Baru Faktur Pajak Terkait Masa Transisi hingga Lebih Bayar PPNDJP menyatakan, pemerintah menyadari terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sesuai diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 09:33:51