DJP Keluarkan Aturan Baru Faktur Pajak Terkait Masa Transisi hingga Lebih Bayar PPN

DJP Berita

DJP Keluarkan Aturan Baru Faktur Pajak Terkait Masa Transisi hingga Lebih Bayar PPN
Ditjen PajakFaktur PajakPPN
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 41%
  • Publisher: 83%

DJP menyatakan, pemerintah menyadari terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sesuai diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan terkait petunjuk teknis penerbitan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.

Ia menuturkan, ketentuan itu memberikan masa transisi selama tiga bulan yakni sejak 1 Januari 2025-31 Maret 2025. Pengaturannya antara lain: Sebagai informasi, Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024 mencantumkan bahwa pengenaan tarif pajak 12% untuk barang mewah mulai berlaku pada 1 Februari 2024. Sementara itu, tidak ada masa transisi untuk tarif PPN pada barang non mewah karena tarif akhirnya masih senilai 11% sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember 2024.Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Imbas langsungMeski hal tersebut berimbas langsung kepada harga-harga komoditas dan memengaruhi penerimaan negara, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan pengelolaan keuangan negara secara prudence, dengan bijak, dan dengan hati-hati serta mampu mengendalikan defisit tetap berada dalam koridor.

Pemberlakuan PPNSeiring dengan pemberlakuan kebijakan PPN tersebut, Pemerintah juga telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dengan nilai mencapai Rp38,6 triliun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Ditjen Pajak Faktur Pajak PPN Masa Transisi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DJP Keluarkan Aturan Perinih Teknis Pembuatan Faktur Pajak PPNDJP Keluarkan Aturan Perinih Teknis Pembuatan Faktur Pajak PPNDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan teknis pembuatan faktur pajak terkait PPN yang membahas masa transisi dan kelebihan pemungutan PPN. Aturan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak.
Baca lebih lajut »

Spotify, Netflix Cs Kena PPN 12%, DJP: Ini Bukan Aturan Baru!Spotify, Netflix Cs Kena PPN 12%, DJP: Ini Bukan Aturan Baru!Biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, tetap akan dikenakan kenaikan PPN sebesar 12%.
Baca lebih lajut »

Setoran Pajak Kurang Rp 300 T, DJP Keluarkan Strategi IniSetoran Pajak Kurang Rp 300 T, DJP Keluarkan Strategi IniDJP akan memperketat pengawasan penerimaan pajak untuk mengejar pencapaian target.
Baca lebih lajut »

Squid Game Season 2: Permainan Baru, Pemain Baru, Drama BaruSquid Game Season 2: Permainan Baru, Pemain Baru, Drama BaruSquid Game season 2 hadir dengan permainan dan peraturan baru yang lebih menegangkan. Selain itu, kehadiran pemain baru seperti Jung Bae, Influencer Kripto, Perempuan Hamil, Peserta Militer, dan Rapper Thanos menambah kejutan dan drama di musim ini.
Baca lebih lajut »

DJP: Bukan Objek Pajak Baru, Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%DJP: Bukan Objek Pajak Baru, Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, yang menjadi dasar pengenaan pajak bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli. Melainkan atas jasa layanan uang elektronik.
Baca lebih lajut »

Biaya Admin Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, DJP: Bukan Obyek Pajak BaruBiaya Admin Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, DJP: Bukan Obyek Pajak BaruDJP Kemenkeu buka suara soal transaksi menggunakan QRIS dikenai PPN 12 persen mulai 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 10:18:24