MK: Spa Bukan Hiburan, Bebas Pajak 40-75%

BUSINESS Berita

MK: Spa Bukan Hiburan, Bebas Pajak 40-75%
SPATAXATIONLEGISLATION
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 70%

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa usaha spa atau mandi uap tidak termasuk kategori hiburan. Akibatnya, usaha spa tidak dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 40-75 persen. Putusan ini mengabulkan gugatan perwakilan industri spa terkait dengan pengelompokan usaha spa dengan jenis hiburan seperti karaoke dan diskotek.

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa usaha spa atau mandi uap tidak termasuk kategori hiburan. Artinya, usaha spa tidak termasuk obyek pajak barang dan jasa tertentu dengan tarif 40-75 persen dari pendapatan kotor. Sementara usaha termasuk kategori jenis hiburan, seperti karaoke dan diskotek, tetap kena pajak dengan tarif itu. Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya pada Jumat (3/1/2025).

Putusan tersebut terkait dengan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Uji materi diajukan secara terpisah oleh perwakilan industri spa dan hiburan. Intinya, MK mengabulkan gugatan industri spa terkait kategori jenis usaha dan menolak gugatan perwakilan industri hiburan. ”Kami menang karena tuntutan pertama, yang penting menang, (keluar) dari kategori hiburan. Otomatis, kami masuk ke kategori kesehatan. Kalau dari teman-teman industri, maunya pengenaan pajak sebesar 10 persen, tetapi kembali ke pengaturan resmi pemerintah,” tutur Ketua Umum Asosiasi Terapis Indonesia (Asti) Asyhadi saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (5/1/2025).Para pengusaha spa/mandi uap mengajukan uji materi ke MK pada awal 2024. Mereka menggugat dua pasal pada UU HKPD. Pertama adalah Pasal 55 Ayat 1 yang menyebutkan, usaha spa dan mandi uap masuk dalam kategori hiburan tertentu, sekelompok dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Kedua, Pasal 58 Ayat 2 yang menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Beralasan kegiatan spa adalah wisata kesehatan dan tradisional yang diperkuat dalam regulasi pariwisata dan kesehatan, para pengusaha spa menggugat kedua pasal itu.Terapis membawa handuk dan bunga untuk persiapan pelayanan di Taman Sari Royal Heritage Spa, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

SPA TAXATION LEGISLATION COURT RULING HEALTH

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK: Spa Bukan Hiburan, Tidak Terkena Pajak 40-75 PersenMK: Spa Bukan Hiburan, Tidak Terkena Pajak 40-75 PersenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan usaha spa tidak termasuk kategori hiburan dan tidak dikenakan pajak barang dan jasa tertentu sebesar 40-75 persen. Putusan ini mengabulkan gugatan perwakilan industri spa terhadap UU HKPD.
Baca lebih lajut »

MK Putuskan Spa Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!MK Putuskan Spa Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!Dimasukkannya “mandi uap/spa” dalam kelompok hiburan
Baca lebih lajut »

MK: Usaha Spa Tidak Termasuk Usaha HiburanMK: Usaha Spa Tidak Termasuk Usaha HiburanPenetapan pajak 40-75 persen dari pendapatan kotor akan berlaku bagi kelompok usaha diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Baca lebih lajut »

MK Putuskan Spa dan Sauna Tidak Termasuk Usaha HiburanMK Putuskan Spa dan Sauna Tidak Termasuk Usaha HiburanPenetapan pajak 40-75 persen dari pendapatan kotor akan berlaku bagi kelompok usaha diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Baca lebih lajut »

Kaleidoskop 2024: Heboh Pajak Hiburan Naik 75%, Nyanyian Inul hingga Gugatan ke MKKaleidoskop 2024: Heboh Pajak Hiburan Naik 75%, Nyanyian Inul hingga Gugatan ke MKHeboh mengenai pajak hiburan di awal tahun ini dimulai saat Hotman Paris Hutapea, pemilik usaha beach club di daerah Canggu, Bali, berteriak lewat media sosialnya. Berita mengenai pajak hiburan ini bergulir dari awal tahun sampai dengan akhir Februari.
Baca lebih lajut »

Zita Anjani: Saatnya Pariwisata Jadi Penyangga Kehidupan, Bukan Sekadar HiburanZita Anjani: Saatnya Pariwisata Jadi Penyangga Kehidupan, Bukan Sekadar HiburanBerita Zita Anjani: Saatnya Pariwisata Jadi Penyangga Kehidupan, Bukan Sekadar Hiburan terbaru hari ini 2024-12-10 18:50:59 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 02:12:15