MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya

MK Berita

MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Mahkamah KonstitusiParpolDPRD
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 83%

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada . Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD . Tentunya dengan syarat tertentu.

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, esensi dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya. 'Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat UU 10/2016,' ungkapnya.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Mahkamah Konstitusi Parpol DPRD Pilkada Partai Politik Undang-Undang Pilkada Calon Gubernur

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPAI Sebut Sudah Saatnya Meja Legislasi Rampungkan RUU Pengasuhan AnakKPAI Sebut Sudah Saatnya Meja Legislasi Rampungkan RUU Pengasuhan AnakPentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang Undang Perlindungan Anak yaitu mengesahkan Rancangan Undang Undang Pengasuhan Anak
Baca lebih lajut »

Pilkada Kota Tangerang, 8 Parpol Non-Parlemen Deklarasi Dukung Duet Sachrudin-MaryonoPilkada Kota Tangerang, 8 Parpol Non-Parlemen Deklarasi Dukung Duet Sachrudin-MaryonoDelapan parpol non-parlemen yang mendeklarasikan dukungan terhadap duet Sachrudin-Maryono adalah Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Prima.
Baca lebih lajut »

Politikus gugat Undang-Undang DKJ ke MK karena ingin jadi wali kotaPolitikus gugat Undang-Undang DKJ ke MK karena ingin jadi wali kotaPolitikus Partai Demokrat Taufiqurrahman menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah ...
Baca lebih lajut »

Sejarah Kebaya Terpilih jadi Busana Nasional Indonesia, Ditetapkan dalam Undang-undangSejarah Kebaya Terpilih jadi Busana Nasional Indonesia, Ditetapkan dalam Undang-undangSejarah kebaya dimulai dari keraton, di mana pakaian ini awalnya dikenakan oleh para perempuan bangsawan.
Baca lebih lajut »

Ketua MK: Pengujian undang-undang yang belum berlaku bersifat prematurKetua MK: Pengujian undang-undang yang belum berlaku bersifat prematurKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa dalam perkara pengujian undang-undang yang belum berlaku, MK cenderung mengambil sikap menyatakan ...
Baca lebih lajut »

Mantan Napi Boleh Maju di Pilkada Jakarta, Anies: Semua Diatur Undang-UndangMantan Napi Boleh Maju di Pilkada Jakarta, Anies: Semua Diatur Undang-UndangAnies mengatakan syarat maju di Pilkada Jakarta bukan sesuai dengan selera. Namun, harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 08:20:06