MK kabulkan gugatan calon anggota DPD Irman Gusman

Indonesia Berita Berita

MK kabulkan gugatan calon anggota DPD Irman Gusman
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 78%

Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ...

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang putusan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin . Pada hari terakhir pembacaan putusan sengketa Pileg 2024, MK akan merampungkan pembacaan 31 putusan tersisa dari total 106 perkara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Irman Gusman.

Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana. Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih. MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa dalil permohonan Irman Gusman yang juga merupakan mantan ketua DPD RI itu beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Adapun PTUN Jakarta memutuskan bahwa Keputusan KPU 1563/2023 itu batal dan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut. PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD Provinsi Sumbar. Di sisi lain, sambung dia, Irman Gusman telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Jakarta. Terhadap permohonan itu, Ketua PTUN Jakarta memberikan teguran yang berisi perintah agar KPU melaksanakan putusan pengadilan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Kabulkan Irman Gusman, Perintahkan PSU Pileg DPD SumbarMK Kabulkan Irman Gusman, Perintahkan PSU Pileg DPD SumbarSelain memerintahkan PSU Pileg DPD Sumbar dengan menyertakan Irman Gusman, pemohon diperintahkan umumkan jati diri pernah jadi terpidana.
Baca lebih lajut »

Mantan Hakim MK Nilai KPU Abaikan Putusan PTUN Terkait Pencalonan Irman GusmanMantan Hakim MK Nilai KPU Abaikan Putusan PTUN Terkait Pencalonan Irman GusmanEks Hakim MK Maruarar Siahaan, menilai keputusan KPU mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) abaikan putusan PTUN.
Baca lebih lajut »

Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan Ketua DPD RI di Tengah Moratorium Menteri KeuanganPembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan Ketua DPD RI di Tengah Moratorium Menteri KeuanganBerita Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan Ketua DPD RI di Tengah Moratorium Menteri Keuangan terbaru hari ini 2024-05-13 13:07:57 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Soal Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Akui Belum Nemu 'Hilal' Mau Dukung SiapaSoal Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Akui Belum Nemu 'Hilal' Mau Dukung SiapaDemokrat baru sebatas mengumpulkan jajaran pimpinan di daerah yakni para DPD, termasuk DPD Jakarta.
Baca lebih lajut »

Megawati Akan Beri Pengarahan Tertutup di Rakernas V PDIP Hari Kedua, Bahas Apa?Megawati Akan Beri Pengarahan Tertutup di Rakernas V PDIP Hari Kedua, Bahas Apa?Agenda Rakernas V PDIP hari ini juga ada pemaparan pandangan umum DPD-DPD partai.
Baca lebih lajut »

Mantan Hakim MK Sebut Pileg DPD Sumbar Perlu Coblos Ulang karena Batal Demi HukumMaruarar juga menyinggung tentang KPU yang mengabaikan putusan PTUN Jakarta, yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam DCT Pileg DPD RI.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 04:47:40